1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Produsen Enggan Ganti Bungkus Rokok

24 Juni 2014

Produsen rokok Indonesia, mulai Selasa (24/6) diwajibkan mengganti bungkus rokok mereka dengan gambar penyakit yang ditimbulkan rokok, meski sudah diberi kelonggaran, namun sebagian besar produsen enggan patuh.

https://p.dw.com/p/1CPFu
Foto: Getty Images

“Peringatan ini dimaksudkan untuk mencegah para perokok baru,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial Agung Laksono.

Meski sudah diberi kesempatan satu setengah tahun untuk menutupi 40 persen bungkus rokok dengan grafis penyakit yang ditimbulkan, namun hampir semua perusahaan tidak menepati batas waktu yang ditetapkan pada hari Selasa. Demikian menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak. Hanya sedikit tanda-tanda perubahan dalam bungkus merek-merek rokok yang dijual di Jakarta dan kota-kota besar lain.

“Ini jelas mengindikasikan bahwa industri rokok telah menantang hukum Indonesia,“ kata ketua komisi tersebut Aris Merdeka Sirait. "Pemerintah telah dikalahkan oleh industri rokok.”

Hanya 409 dari lebih 3.300 merek rokok milik 672 perusahaan, yang mengganti bungkus dengan foto yang mereka rencanakan akan pakai pada hari Senin, demikian menurut Badan Pengawasan Makanan. Bulan lalu, mereka diberi pilihan lima gambar berbeda yang menggambarkan penyakit akibat kebiasaan merokok.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi tenggat akan diberi peringatan, dan mereka yang tidak memenuhi kewajiban akan didenda hingga Rp 500 juta dan ancaman penjara lima tahun. “Jika mereka masih (malas) menyeret kaki, artinya mereka tidak mau patuh,” kata dia.

Negeri perokok

Sekitar 36 persen orang Indonesia berumur 15 tahun ke atas merokok, dengan banyak diantaranya mulai kecanduan nikotin sejak usia dini, demikian laporan Kementerian Kesehatan.

Indonesia ada di peringkat kedua dunia setelah Rusia dalam persentase jumlah perokok, dengan rata-rata 39 persen.

Pada 2010, sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki berusia 2 tahun sedang merokok, menarik perhatian dunia dan menjadi sangat terkenal di internet. Anak itu merokok 40 batang setiap hari, sebelum akhirnya dikirim ke pusat rehabilitasi.

Indonesia memperbolehkan iklan rokok di televisi, billboard dan media cetak, meski gambar bungkus rokok dan orang merokok dilarang ditampilkan secara langsung dalam iklan.

Berbagai konser musik dan pertandingan olahraga secara rutin diselenggarakan oleh berbagai perusahaan rokok.

ab/hp (afp,ap,dpa)