Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara
2 September 2014Kasus yang menimpa Ratu Atut Chosiyah ini mendapat perhatian luas, karena melibatkan suap atas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Keluarga Atut dikenal berkuasa di provinsi Banten yang kaya, mengontrol lima dari delapan distrik di sana. Mereka merupakan salah satu dinasti politik lokal yang semakin berkuasa sejak kejatuhan diktator Suharto pada tahun 1998. (Baca: Tentang Para Raja Kecil di 2014)
Para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menemukan bahwa perempuan berumur 52 tahun itu bersalah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 milyar untuk membatalkan hasil pemilihan umum lokal di Banten, dalam rangka meloloskan salah satu anggota dinastinya untuk berkuasa.
Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut. Ia juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar Rp 200 milyar.
“Jelas (keputusan) ini tidak adil bagi saya,” kata Atut Chosiyah menanggapi vonis pengadilan.
“Saya adalah korban.”
Jaksa penuntut sebelumnya mengatakan bahwa ketua MK diminta untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah dalam sebuah pertemuan di Singapura, permintaan yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Saudara laki-laki gubernur Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana, dalam pengadilan terpisah, divonis lima tahun penjara Juni lalu karena berkomplot menyuap Akil Mochtar untuk menggunakan pengaruhnya dalam memutuskan perkara sengketa pemilu Banten.
Meski diguncang skandal, namun dinasti itu masih sangat berkuasa di provinsi Banten.
Akil Mochtar telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Juni lalu karena menerima suap dalam kasus yang melibatkan Atut serta sejumlah perkara lainnya.
Transparency International menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di peringkat 114 dari 177 negara dunia dalam indeks persepsi korupsi tahun lalu.
ab/ap (afp,ap,rtr)