PBB Sahkan Resolusi Penting untuk Keadilan Iklim
30 Maret 2023Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Rabu (29/03) mengeluarkan resolusi penting, yang mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menjabarkan kewajiban hukum bagi negara-negara yang terkait dengan penanggulangan bencana perubahan iklim dan dampaknya terhadap masyarakat yang rentan.
Resolusi tersebut - yang disponsori bersama oleh sekitar 132 negara - diadopsi secara konsensus.
Perdana Menteri Vanuatu Ismael Kalsakau menyebutnya, "kemenangan bagi keadilan iklim dengan proporsi yang luar biasa."
Siapa yang mengusulkan resolusi tersebut?
Pemerintah Vanuatu mulai melobi untuk langkah tersebut pada tahun 2021, setelah sekelompok mahasiswa dari sebuah universitas di Fiji memprakarsai untuk menggelar kampanye keadilan iklim pada tahun 2019.
Vanuatu, negara kepulauan kecil berpenduduk sekitar 319.000 jiwa, merupakan salah satu negara yang paling rentan terhadap perubahan iklim. Masa depannya terancam oleh naiknya permukaan air laut. Negara kepulauan ini telah menghadapi serangkaian bencana baru-baru ini, termasuk topan Kategori 4 yang beruntun melanda, yang menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Cynthia Houniuhi, pemimpin "Kelompok Mahasiswa Kepulauan Pasifik yang Memerangi Perubahan Iklim", memuji adopsi resolusi tersebut.
"Ini adalah kesempatan untuk melakukan sesuatu yang lebih besar dari diri kita sendiri, lebih besar atas ketakutan kita, sesuatu yang penting untuk masa depan kita," katanya.
Apa artinya bagi aksi iklim?
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menjabarkan kewajiban negara-negara dalam melindungi iklim bumi, dan konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika tidak melakukannya.
Opini pengadilan tidak mengikat, namun Vanuatu dan para pendukungnya berharap pada opini yang diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar dua tahun mendatang, akan mendorong pemerintah negara-negara untuk mempercepat aksi iklim mereka.
Opini ICJ sering dipertimbangkan oleh pengadilan nasional dan memiliki bobot moral dan hukum yang besar.
Adopsi ini mengirimkan "pesan yang keras dan jelas tidak hanya di seluruh dunia tetapi juga jauh ke masa depan," kata Kalsakau.
Mengapa resolusi ini diusulkan?
Sebagai bagian dari Perjanjian Paris 2015, negara-negara penandatangan sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius dengan batas atas 2 derajat Celsius. Namun, pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum di bawah kesepakatan 2015 untuk memenuhi target pengurangan emisi karbon mereka.
Para pendukung resolusi baru ini berharap, instrumen lain, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB, dapat memberikan jalan bagi penegakan hukum.
Seminggu sebelumnya, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) juga telah memperingatkan bahwa tindakan iklim segera, kini diperlukan karena meningkatnya suhu rata-rata global.
Mereka memperingatkan, tingkat kenaikan temperatur global dapat mencapai 1,5 derajat Celsius di atas era pra-industri pada tahun 2030-2035 mendatang.
"Resolusi baru ini akan membuka jalan bagi aksi iklim yang lebih berani dan lebih kuat yang sangat dibutuhkan dunia," pungkas Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
ap/as (reuters, ap, afp)