Ribuan TKI Mudik, Bagaimana Antisipasinya?
11 Mei 2020Indonesia tengah mengantisipasi kepulangan sekitar 34 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air, seiring dengan habisnya masa kontrak kerja. Pemerintah kini meningkatkan protokol kesehatan yang akan diberlakukan kepada semua PMI yang tiba di Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Ini agar betul-betul diantisipasi, ditangani atas proses kedatangan mereka di pintu masuk yang telah kita tetapkan dan juga diikuti pergerakan sampai ke daerah," ujar Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/05).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa semua PMI yang tiba dari luar negeri dan tiba di bandara Soekarno-Hatta bukan hanya dicek suhunya menggunakan thermo gun atau alat pemindai suhu, namun juga dites menggunakan alat tes cepat COVID-19 atau rapid test.
"Kita lihat kalau ada tanda gejala atau hasil rapid test yang reaktif kita rujuk ke rumah sakit Wisma Atlet, tapi kalau yang tidak aktif kita berikan clearance kesehatan atau izin kesehatan untuk melanjutkan perjalanan ke dalam negeri dengan tetap melakukan distancing dan ketika tiba di rumah lapor pada dinas kesehatan, lapor pada pemerintah desa, kemudian melakukan karantina secara mandiri,” jelas Anas kepada DW Indonesia.
Dalam konferensi persnya hari ini Senin (11/05), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan PMI yang tiba per Minggu (10/05) berjumlah 14,244 orang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan pelabuhan Benoa dan Tanjung Priok. Sementara Senin (11/05), juga tiba 567 awak kapal WNI yang bekerja di tiga kapal pesiar melalui Tanjung Priok dan bandara Soekarno-Hatta.
"Penanganan kepulangan WNI dari luar negeri tentunya akan melibatkan daerah. Oleh karena itu sesuai arahan Wakil Presiden Republik Indonesia, daerah perlu juga disiapkan untk menerima mereka kembali ke daerah masing-masing. Tentunya koordinasi dan kerja sama antara daerah dengan daerah dan antara daerah dengan pusat menjadi kunci,” ujar Retno melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/05).
Antisipasi kesulitan ekonomi yang mungkin dihadapi PMI
Lembaga advokasi PMI, Migrant Care menjelaskan bahwa kepulangan ribuan PMI ke Indonesia di masa lebaran merupakan kombinasi antara telah habisnya masa kontrak kerja dan percepatan masa kerja di tengah pandemi COVID-19.
"Memang kebanyakan adalah mereka yang jauh-jauh hari itu memang sudah mengonfirmasi kepulangannya, pertama karena kontrak habis, kedua mungkin ada juga yang dipercepat masa kerjanya atau dipersingkat masa kerjanya,” jelas Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care.
Wahyu menambahkan kepulangan puluhan ribu PMI di masa lebaran bukanlah hal aneh dan baru. Justru ini tradisi yang biasa dilakukan oleh para PMI agar bisa melaksanakan lebaran di kampung halaman. Bahkan dalam keadaan normal, bukan di tengah pandemi COVID-19, jumlah PMI yang pulang ke Tanah Air bisa mencapai hingga dua atau tiga kali lipatnya atau sekitar 100 ribu orang.
"Jadi banyak teman-teman pekerja migran biasanya memulai kontraknya itu selepas lebaran. Lalu dua atau tiga tahun kemudian dia selesai kontrak kerja itu sebelum lebaran dengan asumsi dia bisa merayakan lebaran di kampung halamannya,” ujar Wahyu kepada DW Indonesia.
Namun Wahyu memperingatkan kesulitan ekonomi yang mungkin dihadapi para PMI setibanya di Tanah Air. Para PMI akan sulit mendapat pekerjaan mengingat sektor ekonomi dalam negeri sedang babak belur dihantam pandemi COVID-19. Wahyu menyarankan agar pemerintah memperbarui data jaring pengaman sosial supaya para PMI di Tanah Air mendapat bantuan ekonomi.
Skema bantuan ekonomi dan imbuan agar PMI tidak mudik
Menanggapi ini, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aris Wahyudi menjelaskan bahwa para PMI nantinya akan diarahkan mengikuti pelatihan di program Prakerja. Jika tidak lolos, para PMI akan diikutsertakan dalam skema perluasan kesempatan kerja melalui program lainnya seperti padat karya, padat karya tunai, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri dan terapan teknologi tepat guna.
Kemnaker juga menambahkan agar PMI yang kontrak kerjanya belum habis untuk menunda kepulangan ke tanah air, mengingat tingginya risiko terpapar COVID-19 di perjalanan. Namun Aris menekankan ada beberapa alasan yang membuat PMI tetap bisa pulang di masa pandemi, yakni yang masa kontrak dan visanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang, ataupun yang mengalami ekstradisi.
"Jadi kalau bisa yang cuti yang masih bisa ditunda kepulangan nya tidak usah pulang dulu daripada repot semua perjalanan transportasi maupun dari sisi kesehatan. Kemungkinan terpapar di jalan itu pasti tidak bisa kita hindarkan,” sebut Aris.
Sementara, Kemanker telah menghentikan sementara penempatan pekerja migran ke luar negeri hingga waktu yang belum dapat ditentukan, lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 151 Tahun 2020. (pk/ts)