Rizieq Shihab Bebas dari Tuntutan Kasus Penodaan Pancasila
4 Mei 2018Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap status perkara Rizieq Shihab pada Jumat (04/05). Penghentian penyidikan ini terkait kasus penodaan Pancasila, yang dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri pada Oktober 2016.
Kalimat Rizieq yang menyebut "Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala" dianggap tidak pantas dan menghina lambang negara, demikian dilansir situs IDN Times.
Meskipun begitu, Polda Jabar menilai, menurut kuasa hukum Rizieq - Sugito Atmo Prawiro, apa yang pemimpin FPI lakukan tidak memenuhi unsur penodaan terhadap lambang negara.
"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ucap Sugito kepada wartawan, seperti dimuat detik.com.
Rizieq saat ini berada di Arab Saudi, di mana dia bersembunyi dari polisi Indonesia selama lebih dari setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
na/rzn (idn times/detik)