1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Saran Larangan Burka di Lembaga Publik Perancis

27 Januari 2010

Komisi Angket Majelis Nasional Perancis, Selasa (26/01) menyerahkan laporannya mengenai pemakaian burka. Komisi itu menyarankan larangan mengenakan penutup tubuh secara menyeluruh itu di semua lokasi lembaga publik.

https://p.dw.com/p/Lhjj
Foto: AP/ DW Photomontage

65 persen warga Perancis menyetujui larangan tegas untuk mengenakan burka atau penutup tubuh secara keseluruhan bagi muslimah di negara itu, meskipun kebanyakan orang Perancis hingga saat ini diperkirakan pernah melihat seorang perempuan dengan burka hanya di televisi saja.

Sekitar 400 sampai maksimal 1.900 perempuan dari dua setengah juta muslimah di Perancis mengenakan burka. Meskipun demikian, anggota parlemen melihat burka sebagai puncak gunung es. Yang menjadi fokus adalah pria-pria yang disebut "guru". Mereka berkhotbah di tempat tersembunyi dan menyerukan agar kaum muslim memisahkan diri dari masyarakat Perancis.

Karena itu, ada dua saran komisi yang paling penting bagi Eric Raoult, salah seorang anggota Komisi Angket dari partai konservatif UMP dari Presiden Nicolas Sarkozy, yaitu pertama mengeluarkan resolusi parlemen dan kedua, lembaga-lembaga terkait diinginkan melakukan pendekatan pada pemakai burka: „Perempuan-perempuan ini menderita. Mereka tidak selalu mengenakan burka secara sukarela dan mereka juga ingin jalan keluar. Karena itu saya pikir, keberhasilan tidak dapat dicapai bila orang memaksa mereka menanggalkan penutup tubuh itu, melainkan memberikan jalan agar mereka sendiri yang melepaskannya."

Bila pemakai burka tidak menerima tawaran itu, sebuah undang-undang terkait diharapkan akan mengatur bahwa burka dilarang untuk dikenakan di lembaga-lembaga pemerintahan. Presiden Komisi Komunis, André Gérin: „Memang ada saran untuk melarang total pemakaian burka. Tetapi kami segera menyadari bahwa larangan itu hanya dapat dilaksanakan tanpa banyak memakan biaya di universitas dan lembaga-lembaga pemerintah. Tetapi kami perlu kepastian hukum. Tidak ada yang lebih buruk daripada mengeluarkan UU yang nantinya dijegal oleh Dewan Konstitusi."

Perundang-undangan hak asasi Eropa juga dapat menghalangi larangan pemakaian burka secara umum. Semua anggota Komisi Angket Majelis Nasional Perancis sebenarnya menginginkan penerapan larangan burka. Sebagian dari kubu konservatif, terutama salah seorang saingan Presiden Sarkozy, bahkan menyatakan telah membuat rancangan UU sendiri. Menurut laporan media, rancangan itu juga disinggung dalam laporan Komisi Angket.

Namun, Mohamed Sifaoui, pengarang asal Aljazair berpendapat bahwa semua upaya itu terlalu minim: „Gembar-gembor itu hanya mengeluarkan hasil yang minimal. Saya sangat kecewa. Saya tidak habis pikir, bagaimana republik ini hanya membicarakan tentang sepotong kain kecil dan tidak menyentuh permasalahan yang sebenarnya, yaitu mengakarnya ideologi Islam radikal di negeri ini. Masalah itulah yang seharusnya diperiksa."

Untuk sementara ini perhatian Perancis ditujukan pada pemilihan regional bulan Maret mendatang. Masih belum diketahui apa yang akan diterapkan dari hasil laporan Komisi Angket tersebut. Lima tahun yang silam, laporan semacam itu menghilang tidak tahu ke mana jejaknya.

Johannes Duchrow/Christa Saloh

Editor: Asril Ridwan