Sebanyak 79 Daerah Langgar Aturan Buka Sekolah Saat Pandemi
29 Juli 2020Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan ada 79 daerah yang melanggar aturan pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19. Angka tersebut merupakan data Kemendikbud per Senin (27/07) kemarin.
"Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im dalam keterangannya pada Selasa (28/07).
Ainun mengatakan 79 daerah itu tersebar di berbagai zona terkait virus corona. Sebanyak 18 daerah di zona hijau, 39 daerah di zona kuning, 20 daerah di zona oranye, serta 2 daerah di zona merah.
Lebih lanjut Ainun mengatakan sebagian besar bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan pelaksanaan pembukaan sekolah di zona merah.
"Sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye, dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Ainun.
Ainun meminta agar daerah tersebut dapat mengikuti aturan yang ada. Sebab, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Ainun menyadari sudah banyak pihak yang rindu untuk datang kembali ke sekolah. Namun, ia menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.
"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ucap Ainun.
Sementara itu, ada 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB 4 Menteri. Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni pun memberikan apresiasi terhadap 418 daerah tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik," kata Murni.
Kritik pembelajaran jarak jauh
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani terus bersuara mengkritik kebijakan pemerintah terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Lewat surat terbuka, Zita mempertanyakan peran pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi.
"Dunia Pendidikan yang kita kenal Anti-Resesi Dan Anti-Krisis, namun ternyata tidak Anti-Pandemi. Di manakah peran Pemerintah?" kata Zita kepada wartawan, Rabu (29/07).
Dia menyebut anak-anak adalah korban kebijakan. Menurutnya, PJJ yang sedang berlangsung semakin membebani keuangan keluarga.
"Miris melihat anak menjadi korban dari kebijakan. Salah satunya pendidikan di tengah pandemi yang benar-benar melemahkan. Selama jarum jam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berputar, apakah pemerintah merasakan biaya pulsa yang begitu besar untuk belajar? Tampak tidak ada solusi jelas untuk persoalan ini. Jika setiap RT sudah memiliki akses internet, tentunya beban orang tua tidak terasa begitu besar," tambahnya. (Ed: rap/ha)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Buka Sekolah saat Pandemi COVID-19
Pimpinan DPRD DKI Zita Tulis Surat Terbuka Kritik Pembelajaran Jarak Jauh