Sekolah di Zona Hijau Akan Dibuka Secara Bertahap
16 Juni 2020Pemerintah telah memutuskan membuka sekolah yang berada di zona hijau terkait penyebaran COVID-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau.
"Kita lihat warna hijau. Sekarang ini ada 92 kabupaten/kota, tetapi data ini adalah data pada tanggal 7 Juni yang lalu. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data-data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi," kata Doni dalam konferensi persnya yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Doni mengatakan 92 daerah tersebut merupakan data per 7 Juni 2020. Zona hijau tersebut tersebar di beberapa provinsi, seperti Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Belum ada zona hijau di Pulau Jawa
Melalui data wilayah zona hijau yang dipaparkan Doni, masih belum ada zona hijau di kawasan Pulau Jawa. Kemudian, terdapat 136 daerah yang berada di zona kuning.
Doni mengatakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan selalu memperbarui data daerah secara berkala. Dia tidak ingin anak-anak mengalami risiko terpapar COVID-19.
"Gugus tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak sehingga sistem pendidikan di negara kita tetap terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada anak-anak kita yang mengalami risiko terpapar karena kekurangan kehati-hatian dari kita semuanya," tutur Doni.
Sekolah ditutup kembali jika kasus positif muncul
Pemerintah memutuskan mempersilakan sekolah yang ada di zona hijau, untuk memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Namun bila ada kasus positif yang ditemukan, sekolah tersebut akan ditutup kembali.
"Kalau ada kasus positif di sekolah maka otomatis puskesmas dan dinkes kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan sekolah tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. Dan aktivitas sekolah akan dihentikan dulu sementara," ungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Selain menutup sekolah yang ditemukan kasus COVID-19, jajaran Kemenkes akan melakukan penelusuran. Ini untuk mengecek penyebaran virus corona.
"Juga terus dilakukan tracing pada anak yang sakit tersebut. Tracing itu bisa ditelusuri dari lingkungan anak tersebut maupun juga di lingkungan sekolahnya," kata Terawan.
Kemudian apakah sekolah itu akan dibuka kembali atau tidak, hal tersebut perlu mengikuti prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terawan memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
"Kami akan terus memantau sehingga sekolah itu betul-betul menjadi hijau, tidak ada kasus lagi dan bisa dibuka sehingga berjalannya pendidikan bisa lancar, namun keselamatan dan kesehatan para murid menjadi prioritas utama kami," jelasnya.
Orang tua murid harus setuju
Pemerintah telah memutuskan bahwa sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.
"Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Meski begitu, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi pihak sekolah yang ingin kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Perizinan yang dimaksud dari orang tua murid.
"Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu. Misalnya sudah zona hijau, pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi check list-nya, sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah," papar Nadiem.
"Jadi murid itu walaupun sekolahnya sudah tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman, murid itu diperbolehkan belajar dari rumah, dan itu penting," sambungnya.
Nadiem mengatakan ada banyak level persetujuan yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia sekali lagi menegaskan sekolah yang sudah boleh buka hanya yang berada di daerah berstatus zona hijau atau bebas dari kasus virus corona.
Apa panduan yang perlu diperhatikan?
Nadiem menuturkan, kegiatan belajar tatap muka di sekolah akan dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu dua bulan. Tahap pertama akan dilangsungkan bagi jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMK dan sederajat. Tahap dua dilakukan dapat oleh SD, MI, dan Paket A, dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dapat dilakukan oleh jenjang PAUD.
"Jadinya untuk bulan pertama pada saat itu ceklisnya sudah terpenuhi, hanya diperkenankan SMA, SMK dan SMP. Jadi hanya yang level lebih menengah. Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka, harus menunggu dua bulan lagi ya. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya atau SMP ke atas yang boleh," sambungnya.
Selain itu, Nadiem juga memberikan beberapa persyaratan bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan itu mulai dari adanya sarana sanitasi, akses terhadap fasilitas dan alat kesehatan, serta pengadaan termogun untuk mengecek suhu tubuh.
"Pertama ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan lain-lain. Dan kedua adalah ada akses ke fasilitas layanan kesehatan di sekitarnya, itu sangat penting. Ketiga adalah wajib memakai masker. Dan keempat thermo gun untuk mengecek temperatur suhu siswa dan guru yang masuk," jelas Nadiem.
Selanjutnya, Nadiem mengatakan apabila ada pesserta didik yang sedang sakit sebaiknya tidak diizinkan untuk datang ke sekolah. Dia juga melarang para pengajar dan orang tua yang memiliki risiko penyakit komorbid untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Kalau ada peserta didik yang mungkin punya kondisi medis atau lagi sakit itu tidak diperkenankan untuk masuk bahkan kalau keluarganya ada yang sakit atau flu, anak itu tidak diperkenankan masuk. Dan guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes atau hipertensi dan lain-lain," tutur Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem juga menyoroti terkait pengaturan tempat duduk di dalam sekolah. Menurutnya, harus ada pembagian waktu agar tidak terjadi kerumunan di dalam kelas.
Dia meminta jumlah siswa maksimal 18 orang di kelas. Kemudian, ia ingin maksimal 5 siswa per kelas untuk jenjang PAUD dan SLB.
"Yang tadinya peserta didik rata-rata itu 28-30 per anak kelas. Untuk dua bulan pertama maksimal 18 peserta didik per kelas, ini untuk pendidikan dasar dan menengah ya. Jadinya sekitar kapasitasnya setengah atau 50 persen daripada kapasitas normal. Jadi secara otomatis sekolah ini yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting ya, harus ada shifting. Dan kami memberikan kebebasan bagi unit pendidikan untuk menentukan seperti apa mau shifting-nya," jelas Nadiem.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan jadwal tahun ajaran 2020/2021 tidak akan berubah. Masa pembelajaran akan mulai pada Juli mendatang.
"Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya tahun ajaran 2020 dan 2021 itu tidak berubah jadwalnya tetap saja pada bulan Juli 2020. Tapi jadwal itu tidak berdampak kepada metode apa, pembelajaran yang ada maupun daring atau tatap muka jadi kami tidak mengubah kalender pembelajaran," kata Nadiem dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6). (gtp/pkp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya Per 7 Juni
Menkes: Sekolah di Zona Hijau Akan Dihentikan Bila Ditemukan Kasus Corona
Sekolah Dibuka Mulai dari SMA, Murid Tak Bisa Dipaksa Bila Ortu Tak Setuju
Panduan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau: Jarak 1,5 M-Kelas Maksimal 18 Siswa