Selain Malaysia, Empat Negara Ini Juga Larang WNI Masuk
8 September 2020Pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya demi mencegah penularan virus Corona. Sebelumnya, sudah ada empat negara lain yang melarang WNI masuk.
Sebagaimana diketahui pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa para pemegang visa jangka panjang (Permanent Resident/PR) yang merupakan warga Indonesia dilarang masuk negara itu. Selain itu, pemegang visa PR dari negara India dan Filipina juga akan dilarang masuk Malaysia mulai 7 September.
Seperti dilansir Channel News Asia, dalam jumpa pers pada Selasa (01/09), Menteri Senior urusan Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di tiga negara tersebut.
Pembatasan berlaku untuk Penduduk Permanen (PR), pemegang tiket Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara dari masing-masing negara.
Selain Malaysia ada empat negara lain yang juga melarang WNI masuk wilayahnya. Berikut ini daftarnya:
Arab Saudi
Arab Saudi sudah melarang warga dari sejumlah negara termasuk Indonesia masuk ke wilayahnya sejak Maret 2020. Larangan tersebut untuk menyikapi virus Corona yang terus mewabah di seluruh dunia.
Dalam keterangan yang disampaikan KBRI di Riyadh setidaknya ada 51 negara yang dilarang berkunjung ke Saudi. Hal itu juga berlaku untuk pendatang atau traveller yang berada di negara-negara dalam daftar tersebut selama 14 hari.
"Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi serta menghentikan sementara transportasi udara dari dan ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran dan perdagangan," demikian keterangan KBRI di Riyadh, Jumat (13/3/2020).
Arab Saudi juga melarang warganya untuk berpergian ke 51 negara tersebut. Namun, larangan ini bersifat sementara.
Jepang
Pemerintah Jepang pun sudah mengeluarkan kebijakan terkait perlintasan orang menuju wilayah Jepang untuk mencegah penyebaran virus Corona di negaranya sejak April 2020. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua negara, termasuk Indonesia.
Untuk itu, KBRI Tokyo selaku perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang mengatakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dilarang memasuki Jepang sejak 3 April.
"Seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry, tidak diizinkan masuk wilayah Jepang sejak 3 April 2020 pukul 00.00, kecuali dalam kondisi khusus," demikian salah satu bunyi pernyataan tertulis yang dimuat akun Twitter resmi @KBRI_Tokyo seperti yang dilihat detikcom, Kamis (02/04).
Lebih lanjut, keterangan kondisi khusus yang dimaksud oleh KBRI Tokyo adalah bagi WNI dengan status penduduk 'Permanent Resident', 'Spouse or Child of a Japanese National', 'Spouse or Child of Permanent Resident', atau 'Long Term Resident' dan telah meninggalkan Jepang serta juga sudah mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020, masih bisa memasuki kembali wilayah Jepang.
Namun, bagi para WNI yang masuk kembali ke wilayah Jepang dengan kondisi khusus seperti yang dijabarkan di atas, pemerintah Jepang telah menyiapkan protokol kesehatan yang harus diikuti. Salah satu protokol tersebut mengharuskan menjalani tes PCR di bandara ketibaan.
Australia
Australia juga telah melarang warga dari sejumlah negara, termasuk Indonesia untuk masuk wilayahnya sejak Maret 2020. Hal ini juga untuk mencegah penularan Corona.
Seperti dilansir ABC Australia, sejumlah mahasiswa dan pemegang Work and Holiday Visa (WHV) saat itu mengaku pasrah. Banyak mahasiswa dan WHV asal Indonesia bingung dengan larangan ini.
Larangan ini telah berlaku sejak Jumat malam (20/03). Kebijakan ini dikeluarkan untuk sebagai bentuk upaya penanganan virus corona di Australia, yang hingga Jumat (20/3) saat itu kasusnya sudah mencapai angka 709.
Brunei Darussalam
Terhitung sejak 24 Maret 2020 lalu, semua warga negara asing-termasuk Indonesia-tidak diizinkan masuk atau transit di Brunei Darussalam lewat darat, laut, dan udara.
Langkah ini diambil untuk menekan atau mencegah penularan pandemi virus Corona atau COVID-19 di Brunei. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan saran yang diberikan Kementerian Kesehatan Brunei.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Brunei Dato Seri Setia (Dr) Awang Abu Bakar Apong dalam konferensi pers seperti dilansir media Borneo Bulletin/ANN dan The Star, Selasa (24/03).
Pertimbangan khusus hanya akan diberikan oleh Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional terkait dengan masalah-masalah penting.
Ketika itu sebanyak 9 orang telah dinyatakan positif corona di Brunei. Dua orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. (Ed: gtp/rap)
Baca artikel selengkapnya di:DetikNews