1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Sri Mulyani Copot Rafael Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy

Detik News
24 Februari 2023

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di DJP Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

https://p.dw.com/p/4Nv1u
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Sonny Tumbelaka/AFP

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Pajak dicopot dari jabatannya. Pencopotan dari Rafael buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora alias David.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/02).

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Mahfud Md: Bawa ke pengadilan, tak ada damai

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut aksi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, sangat jahat. Mahfud menilai David sudah dalam keadaan tidak berdaya saat dianiaya.

"Kalau lihat videonya jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul macam-macam. Itu jahat sekali," ujar Mahfud usai membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/02).

"Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak seperti ini," tegasnya.

Mahfud menilai harusnya tak boleh ada kata damai dalam kasus penganiayaan. Dia mengatakan hukum harus ditegakkan.

"Sudah ditangkap, nggak ada damai. Kalau di dalam hukum pidana nggak ada damai. Kalau hakim perdata ada," kata dia.

"Kalau hukum pidana penjahat itu berhadapan dengan negara bukan berhadapan dengan korban. Oleh sebab itu jika ada damai, misalnya saya nempeleng kamu, damai ndak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan, oleh negara oleh jaksa, bukan oleh kamu. 'Pak saya memaafkan' nggak bisa dalam hukum pidana karena hukum pidana nggak ada damai nggak ada maaf," ujarnya.

Dia mengatakan telah meminta polisi mencari siapa saja yang terlibat penganiayaan tersebut.

"Sekarang juga sudah ditahan jadi nggak ada damai dan saya sudah minta dicari lagi siapa yang terlibat," jelasnya.

Polisi tetapkan dua tersangka

Polisi kini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan Mario terhadap David. Yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Ayah Mario Dandy juga telah dicopot dari jabatannya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Sri Mulyani Copot Rafael Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy!

Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Mahfud: Bawa ke Pengadilan, Tak Ada Damai