Status Tersangka, Ketua FPI Habib Rizieq Jadi Buronan
29 Mei 2017Polda Metro Jaya hari Senin (29/5) menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus tukar-menukar konten pornografi lewat aplikasi Whatsapp yang melibatkan dirinya dengan Firza Husein, yang disebut-sebut sebagai kekasih gelapnya.
Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan akhirnya "meloloskan diri" ke luar negeri. Menurut laporan media, setelah berpindah-pindah negara, dia kini berada di Arab Saudi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR (Habib Rizieq)," katanya di Jakarta.
Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," kata Argo Yuwono. Dia menyebut kejahatan utama Habib Rizieq adalah mengirim konten pornografi lewat ponsel. "Kejahatan utama berpartisipasi dan mentransmisikan konten pornografi," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Jika terbukti bersalah, Habib Rizieq dan Firzsa Husein bisa terkena sanksi penjara lebih dari lima tahun. Kasus pornografi bukan satu-satunya yang menjerat Habib Rizieq. Masih ada gugatan penghinaan Pancasila dan kasus-kasus lain yang sedang diusut.
Apakah pihak kepolisian akan mengirim tim ke Arab Saudi untuk menangkap sang ulama yang kini jadi tersangka, masih belum jelas.
Pengacara dan pendukung Habib Rizieq menyatakan penetapan status tersangka adalah rekayasa para penentang ulama itu. Juru bicara FPI Novel Bamukmin menyebut tuduhan terhadap pimpinannya "tidak berdasar".
"Ini semua telah direkayasa untuk mengkriminalisasi," kata Novel Bamukmin, Sekretaris Jendral FPI Jakarta.
Tim advokasi Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan secepatnya untuk menentang penetapan status tersangka atas kliennya.
hp/vlz (rtr, republika.co.id)