Suu Kyi Bela Vonis Penjara Terhadap Wartawan Reuters
13 September 2018Ketika ditanya bagaimana sebuah pemerintahan demokratis bisa memenjarakan jurnalis, Suu Kyi menepis "mereka bukan dipenjara karena mereka jurnalis. Mereka dipenjara karena pengadilan telah memutuskan mereka melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara," tuturnya.
Komentar tersebut disampaikan Suu Kyi di sebuah podium diskusi di Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam.
Kedua wartawan, Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, divonis bersalah mengungkap rahasia negara dan divonis penjara selama tujuh tahun. Putusan tersebut sontak memicu hujan kritik masyarakat internasional, termasuk dari Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence, yang meminta pembebasan kedua wartawan.
Baca Juga: PBB: Jendral Myanmar Min Aung Hlaing Harus Mundur Untuk Pengusutan
Ea Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap menyusul laporan investigatif terhadap pembantaian warga etnis Rohingya oleh militer. "Saya bertanya-tanya apakah kebanyakan telah membaca salinan keputusan pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi," kata Suu Kyi. "Putusan tersebut berkaitan dengan UU Kerahasiaan Negara."
"Kalau kita percaya pada hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dan menunjukkan kenapa putusan tersebut tidak bisa diterima."
Ihwal desakan Pence buat membebaskan kedua wartawan, Suu Kyi menanyakan balik apakah mereka yang mengritik merasa pengadilan membuat putusan yang tidak adil. "Kasusnya berlangsung di pengadilan terbuka dan semua sidang dengar pendapat juga terbuka buat semua orang. Jika seseorang merasa pengadilan telah melakukan kesalahan, maka saya ingin mereka membuktikannya."
Isu Rohingya menjadi ujian terberat bagi pemerintahan demokratis Myanmar. Selasa (12/9) kemarin, Suu Kyi mengaku pemerintah bisa menangani situasi di negara bagian Rakhine lebih baik. "Tentu saja ada banyak cara, di mana kami bisa menangani situasinya dengan lebih baik," kata Suu Kyi.
Baca Juga:Facebook Blokir Akun Para Petinggi Militer Myanmar Terkait Krisis Rohingya
"Tapi kami yakin demi stabilitas dan keamanan jangka panjang kami harus adil kepada semua pihak. Kami tidak bisa memilih siapa yang boleh dilindungi oleh hukum."
Hingga kini sudah sebanyak 700.000 warga etnis Rohingya mengungsi dari Rakhine sejak militer menggelar operasi besar-besaran menyusul serangan Arakan Rohingya Salvation Army terhadap pangkalan militer Agustus 2017 silam.
Sebuah penyelidikan oleh PBB bulan lalu sampai pada kesimpulan, bahwa militer Myanmar melakukan pembantaian dan pemerkosaan massal terhadap etnis Rohingnya dengan "niat genosida." PBB mendesak panglima militer dan lima jendral lain harus diadili dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan di bawah hukum internasional.
rzn/ap (rtr,ap)