1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tatkala Ulama Perempuan Indonesia Menafsir Teks

1 Mei 2017

Tantangan bagi ulama perempuan tak bisa dianggap enteng. Para ulama perempuan masih harus menghadapi para ulama laki-laki yang berpandangan sempit dan sebagian masyarakat yang meremehkan. Berikut opini Tunggal Pawestri

https://p.dw.com/p/2cBT4
Symbolbild Frau Islamischer Staat
Foto: picture-alliance/dpa/Axel Heimken

"Poligami bukan merupakan tradisi Islam” kalimat tersebut diucapkan oleh Dr Hj Siti Ruhaini Dzuyatin, mantan ketua Independent Permanent Human Rights Commission, Organization of Islamic Cooperation atau Lembaga HAM-nya Organisasi Kerjasama Islam. Pernyataan tersebut diucapkan pada saat ia menjadi salah satu pemateri di satu sesi seminar Internasional Kongres Ulama Perempuan yang baru saja berlangsung di Cirebon. Tak pelak, ratusan peserta seminar bertepuk tangan menyambut ujaran tersebut.

Jujur saja, saya yang menjadi pengamat dalam acara kongres Ulama Perempuan ikut bertepuk tangan dan merinding melihat begitu senangnya para peserta seminar mendengar pernyataan yang begitu kuat tersebut disampaikan oleh seorang perempuan yang memiliki kemampuan dan kebijaksanaan dalam menafsir teks ayat suci.

Penulis: Tunggal P.
Penulis: Tunggal P.Foto: privat

Kongres Ulama Perempuan yang berlangsung selama tiga hari di Cirebon diinisiasi dan didukung oleh banyak organisasi keagamaaan dan perempuan ini melibatkan 574 peserta yang datang dari 25 propinsi dan juga mengundang 180 pengamat yang datang dari dalam dan luar negeri. Setidaknya 15 negara turut berpartisipasi dalam kongres yang diyakini sebagai kongres ulama perempuan yang pertama di Indonesia.

Merebut tafsir yang selalu dikuasai laki-laki

Melihat dan mengikuti ratusan ulama perempuan mengambil ruang dan menggunakan keahlian dan kemampuannya untuk merebut tafsir yang selama ini selalu dikuasai oleh ulama laki-laki, membuat saya tak pernah berhenti tersenyum lebar saat mengikuti kongres ini. Terlebih, para ulama perempuan ini menyatakan secara tegas dalam pembukaannya bahwa keadilan jender, hak asasi manusia dan konstitusi juga menjadi basis mereka dalam membuat rekomendasi.

Ada sembilan isu penting yang didiskusikan dalam kongres ulama perempuan. Namun setidaknya ada tiga topik panas yang cukup menarik perhatian karena sangat sejalan dengan isu yang kini sedang menjadi perhatian utama publik: kekerasan seksual, perkawinan usia anak dan kerusakan lingkungan. Perdebatan alot sempat terjadi di beberapa sesi misal bagaimana memaknai perkosaan dalam pernikahan.

Dalam rekomendasi mengenai kekerasan seksual para ulama perempuan berpendapat bahwa Kekerasan seksual dengan segala bentuknya adalah haram baik di luar maupun di dalam pernikahan, karena melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam. Dalam dokumen musyawarah KUPI denga jelas para ulama perempuan bersepakat untuk "memiliki keberpihakan terhadap korban dengan tidak membiarkan terjadinya kriminalisasi, stigmatisasi, pengucilan, pengusiran, terhadap korban terutama tidak membiarkan korban dinikahkan dengan pelakunya; mensosialisasikan fatwa ulama perempuan dalam forum-forum pengajian; menyebarluaskan tafsir-tafsir dan teks/literatur keagamaan yang berperspektif keadilan jender”.

Untuk isu kerusakan lingkungan, dari dokumen akhir musyawarah ulama perempuan, mereka bersepakat bahwa hukum pelaku perusakan alam atas nama pembangunan yang berakibat kepada ketimpangan sosial ekonomi adalah haram secara mutlak. "Pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan dengan landasan maqasid syariah, yaitu menjaga agama (hifdu din), menjaga jiwa (hifdu nafs), menjaga harta (hifdu mal), menjaga akal (hifdu 'aql) dan menjaga keturunan (hifdu nasl). Oleh karena itu pemanfaatan dan pengelolaan alam tidak boleh melampuai batas kebutuhan dan kepentingan diri sendiri  (masyarakat) dan tidak berdampak pada rusaknya alam”. Hasil musyawarah ulama perempuan ini seolah menjadi landasan penguat dan amunisi bagi para perempuan yang saat ini sedang berjuang mempertahankan ruang hidup dan ekologisnya seperti kasus Kendeng di Jawa Tengah misalnya.

Hentikan perkawinan anak bawah umur

Terkait isu perkawinan usia anak, meski hampir semua setuju untuk menghentikan perkawinan usia anak namun bukan berarti diskusi berjalan tanpa perdebatan. Para ulama perempuan ini dengan ketinggian ilmu agama terus menjelajahi teks dan mendiskusikan tafsir, menyesuaikan dengan konteks. Namun akhirnya juga disepakati bahwa "prinsip yang paling mendasar dalam pernikahan adalah kesepakatan dan kesukarelaan (al-ittifaq wat-taradli)dan menghilangkan kemadharatan (‘adamu adh-dharar) sehingga tidak boleh ada paksaan”. Para ulama perempuan bersepakat bahwa "agama Islam mewajibkan pencegahan segala bentuk kemadharatan. Kemashlahatan keluarga sakinah tidak bisa terwujud jika dalam pernikahan terjadi banyak kemadharatan. Pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan, oleh karena itu mencegah pernikahan anak hukumnya adalah wajib”.

Tiga rekomendasi itu hanyalah sebagian saja dari rekomendasi lainnya yang dihasilkan dari kongres ulama perempuan. Tentu saja rekomendasi ini memberikan landasan kokoh bagi para pegiat hak-hak perempuan yang selama ini mendasarkan kerja-kerjanya dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai sebuah kongres yang baru pertama kali diadakan di Indonesia, inisiatif ini penting diapresiasi, meski masih ada beberapa catatan mengenai pelaksanaan. Tidak didiskusikannya isu-isu ‘panas' lain soal keragaman gender dan seksualitas misalnya atau sesi khusus terkait poligami, patut dipertanyakan. Namun entah mengapa saya masih selalu memiliki harapan bahwa isu-isu tersebut akan menjadi pembicaraan khusus di kongres ulama perempuan yang akan datang.

Dapat dipahami bahwa tantangan bagi ulama perempuan tidak bisa dianggap enteng. Para ulama perempuan masih harus menghadapi para ulama laki-laki yang berpandangan sempit dan masyarakat yang masih meremehkan keberadaan ulama perempuan. Keulamaan dianggap milik laki-laki. Penafsiran teks dengan menggunakan penafsiran yang adil jender menjadi sebuah kemewahan tersendiri. Oleh karena itu mari kita berharap agar rekomendasi yang ada benar-benar dijadikan patokan bagi para umat.

 

Penulis:

Tunggal Pawestri  (ap/yf) adalah feminis yang aktif bekerja untuk isu-isu perempuan, seksualitas, keragaman dan HAM. Selain aktif bekerja untuk isu-isu kemanusiaan, saat ini Tunggal Pawestri juga mulai berkiprah sebagai produser film.

@tunggalp

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.