Tes PCR Bakal Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
26 Oktober 2021Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19.
Meski kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra juga ditolak oleh masyarakat, pemerintah kembali merencanakan menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan di masa pandemi COVID-19 untuk semua moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang. Namun, ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru)," bebernya dalam konferensi pers terkait PPKM, Senin (25/10/2021).
Luhut menilai setelah dilakukan relaksasi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan akan mencapai 19,9 juta.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," ujarnya.
Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan.
Menyusul pemberlakuan wajibnya tes PCR, Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi, Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
Adapun masa berlaku tes PCR yang ditetapkan sebelumnya adalah 2x24.
Presiden Jokowi minta PCR jadi Rp300 ribu
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan penyesuaian harga sesuai arahan Presiden tengah diupayakan. Kemenkes RI akan mengecek terlebih dahulu bahan habis pakai dan harga tes PCR di lapangan, melakukan perhitungan.
Adapun surat edaran terkait penyesuaian harga PCR maksimal terbaru rencananya akan segera siap satu hingga 2 hari ke depan. Namun, ia belum bisa memastikan harga maksimal terbaru benar akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
"Sementara staf turun ke lapangan untuk mencari data harga PCR, dan bahan habis pakai," beber Abdul Kadir kepada detikcom Selasa (26/10/2021).
"Tapi kami belum bisa memastikan, karena kami masih berproses dan belum mendapat kepastian, terkait harga belum dipastikan berapa karena masih kita hitung ulang," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo tak hanya meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu, ia juga memerintahkan syarat PCR untuk perjalanan menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Arahan tersebut diungkap Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan. "Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam evaluasi PPKM Senin (25/10/2021).
Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.
Perlu diketahui, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. (pkp/gtp)
Baca selengkapnya di: detiknews
Siap-siap! Tes PCR Bakal Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Jokowi Minta PCR Jadi Rp 300 Ribu, Kemenkes Masih Cek-Hitung Harga