Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara 3-5 Tahun
7 Maret 2017Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua mantan pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Anak Musadeg, Andri Cahya, dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas dakwaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang putusan yang digelar hari Selasa (7/3).
Menurut majelis hakim, ketiga orang itu melanggar Pasal 110 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan makar sebagaimana dakwaan jaksa. Ketiga orang yang dijatuhi vonis masih bisa melakukan naik banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Musadeq dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Gafatar menyatakan pembubaran dirinya Agustus 2015. Saat itu jumlah anggotanya mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisan jauh lebih banyak lagi.
Ahmad Moshaddeq sudah pernah dipenjara atas perkara penistaan pada agama tahun 2007. Ketika ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menyatakan dirinya seorang nabi.
Pada Januari 2016, massa melakukan aksi pembakaran rumah-rumah pengikut Gafatar di Mempawah Timur, Kalimantan Barat (foto artikel), setelah anggota pemerintahan saat itu menyatakan organisasi tersebut menyebarkan ajaran terlarang dan bermaksud melakukan makar. Sekitar 1500 pengikut Gafatar kemudian dievakuasi, kebanyakan dikembalikan ke Pulau Jawa.
Ahmad Musadeg membantah bahwa Gafatar adalah aliran sesat. Dia mengatakan, mereka hanya membentuk sebuah komunitas yang kemudian bercocok tanam. Kelompok hak asasi manusia mendesak Indonesia untuk mencabut UU penistaan agama dengan alasan UU telah digunakan secara tidak adil dan selama ini hanya ditujukan untuk mengadili kelompok minoritas agama. Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Konfusianisme, Buddha dan Hindu.
hp/ap (dpa)