Tips Hindari Penipuan Saat akan Berkurban Online
14 Juni 2024Saban kali Iduladha tiba, berbagai lembaga penyalur hewan kurban online pun banyak bermunculan. Jika dulunya pembelian hewan kurban hanya bisa dilakuan secara manual, kini bisa dilakukan lewat online, misalnya lewat BAZNAS, Dompet Dhuafa, Lazismu, Nusaqu, dan lainnya.
Bukan cuma pembelian hewan kurban, lembaga online ini juga menyediakan layanan donasi patungan hewan kurban. Hal ini memang memudahkan banyak orang ingin berkurban,tapi tidak punya banyak waktu untuk pergi memilih sendiri hewan kurbannya.
Hukum berkurban online
Mengutip laman NU Online, hukum berkurban melalui lembaga penerima jasa kurban ini adalah sah dan diperbolehkan.
"Mulai dari proses pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan, sampai pendistribusian yang dilakukan oleh penyedia layanan kurban online dengan persetujuan orang yang berkurban (mudlohhi),” tulis mereka.
"Bagi pihak lembaga penyedia jasa harus mengalokasikan uang pemesan untuk dibelikan hewan kurban, tidak boleh untuk dibelikan daging hewan yang sudah disembelih.”
Di satu sisi, kecanggihan teknologi ini memang sangat membantu. Namun di sisi lain, kondisi ini juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan. Sejak kemunculan sistem kurban online beberapa tahun lalu, banyak orang yang mengaku tertipu dengan berbagai lembaga penyalur hewan kurban fiktif.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Ketua Badan Amil Zakat Negara (BAZNAS) mengimbau masyarakat harus hati-hati terhadap lembaga yang mengatasnamakan lembaga amal untuk kurban online.
"Saya minta ke masyarakat untuk bisa memilih lembaga yang resmi misalnya Baznas, LAZ (Lembaga Amil Zakat), karena di situ juga bisa menampung qurban," kata Noor Achmad kepada DW Indonesia, Kamis (13/06).
"Atau bisa juga di masjid yang memiliki link resmi, biasanya masjid besar itu punya link resmi penerimaan hewan kurban."
Dari penipuan, hingga berpotensi danai terorisme
Dia mengungkapkan Baznas saat ini juga sudah melakukan berbagai upaya amal dan kurban secara online untuk mengantisipasi dan memitigasi penipuan.
"Langkah ini dilakukan supaya memudahkan masyarakat juga untuk berdonasi. Karena bisa dipastikan, setiap kali ada pengumpulan dana, biasanya ada yang resmi dan ada yang fiktif juga."
Namun Noor Achmad mengatakan belum memiliki data pasti tentang berapa banyak penipuan yang sudah terjadi dan mengatasnamakan kurban.
Hanya saja, BAZNAS sudah bekerja sama dengan Polri dan BNPT (Badan Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia) untuk mengantisipasi kemungkinan lembaga pengumpulan dana ilegal yang berpotensi jadi pengumpulan dana untuk terorisme.
Masyarakat harus berhati-hati saat memilih lembaga amal untuk donasi hewan kurban. Noor Achmad memberikan beberapa tips yang harus diperhatikan saat memilih lembaga amal tersebut agar tak tertipu.
Pilih lembaga yang sudah dikenal
Dia menyebut, masyarakat harus benar-benar memperhatikan lembaga mana yang resmi dan juga yang fiktif.
Kementerian Agama sudah merilis daftar LAZ yang telah memiliki izin operasional. Sampai Februari 2024 ada setidaknya 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. Sekitar 45 LAZ berskala nasional, 39 LAZ berskala provinsi, dan 86 LAZ berskala kabupaten atau kota.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dikutip dari situs Kemenag.
Pastikan kejelasan rekening
Agar tak tertipu, pastikan juga nomor rekening yang ditransfer memiliki nama yang sama dengan lembaga amalnya.
Jika berdonasi atau membeli hewan kurban melalui lembaga, maka pastikan nomor rekening tujuan sesuai dengan nama lembaga tersebut dan bukan atas nama perorangan.
Jangan tergiur harga murah
"Analisa sendiri apakah ada kambing dengan harga Rp1,5 juta atau Rp2 juta ke bawah. Harga kambing premium biasanya Rp2,5-3 juta, di atas itu silakan. Kalau sapi biasanya Rp21 juta," ucapnya.
"Di bawah itu nggak ada sih, khawatirnya harganya bohong-bohongan atau jebakan saja. Tapi jangan salah, tidak semua harga murah itu bohong, Kembali lagi cek lembaganya yang udah dikenal ya."
Tanpa dokumentasi pemilihan, penyembelihan, maupun penyaluran
Dalam lembaga resmi, Noor mengatakan bahwa semua data dan nama harus tercatat. Selain data seperti nama dan nominal, laporan tentang hewan kurban, penerima hewan kurban, proses penyembelihan dan pembagiannya juga harus dilaporkan.
"Kurban itu adalah ibadah, selagi ada (rezeki) jangan berhitung harga, jangan cari yang termurah. Tapi kalau kondisi keuangan kurang, ya nggak apa-apa berhitung harga, tapi tetap waspada dan pilih yang jelas," ujar Noor Achmad.
Meminta data pribadi
Senada dengan Noor Achmad, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menambahkan tips agar tak tertipu lembaga amal penyalur hewan kurban yang fiktif. Dalam beberapa kasus penipuan, seringkali muncul permintaan terkait data pribadi.
Beberapa kasus penipuan juga muncul dengan permintaan untuk klik link, pemberian One Tipe Password (OTP) atau PIN. (ae)