Nasib Jerman Pasca Perang
17 Juli 2015Nasib Jerman yang kalah Perang Dunia II ditetapkan oleh para pemenang perang 70 tahun silam dalam Konfrensi Potsdam yang digelar mulai 17 Juli hingga 2 Agustus 1945. Tiga besar pemenang perang, yakni Amerika Serikat diwakili presiden Harry Truman, Inggris diwakli PM Winston Churchill dan dan Uni Sovyet diwakili presiden Josef Stalin menggelar perundingan meja bundar lebih dua minggu untuk memutuskan tatanan baru politik dan geografi Jerman.
Amerika Serikat dan sekutunya menerapkan prinsip pampasan perang berdasar basis pembagian wilayah. Dalam konferensi samasekali tidak ditentukan tingginya pampasan perang dalam bentuk uang. Sekutu mendapat bagian wilayah barat Jerman, sementara Uni Sovyet memperoleh bagian timur.
Amerika Serikat , Inggris dan Perancis mendapat wilayah yang kemudian menjadi negara Jerman Barat dan melakukan reformasi tatanan politik dan keuangan secara menyeluruh. Ketiga negara ini menyadari, memerlukan Jerman Barat yang kuat sebagai instrumen guna melawan komunisme. Jerman barat punya mata uang baru Deutsche Mark. Negara pecundang perang ini hanya diharuskan membayar ganti rugi kepada para pengungsi dan korban Nazi. Tahun 1953 dalam kesepakatan rekonsilsiasi disepakati Israel mendapat ganti rugi senilai 3 milyar Deutsche Mark. Tapi di sisi lainnya Jerman Barat mendapat bantuan Marshall Plan senilai 1,2 milyar Dollar.
Sebaliknya Uni Sovyet yang menguasai wilayah yang kemudian bernama negara Jerman Timur mengklaim tuntutan pampasan perang dengan menyita lahan milik tuan tanah, membongkar dan memindahkan instalasi industri ke Uni Sovyet serta mengalihfungsikan semua industri jadi badan usaha milik negara. Dampaknya dalam tempo 7 tahun, kapasitas industri negara Jerman Timur turun 30 persen.
Sejarah terus bergulir, hingga pada tahun 1989 perkembangan politik memungkinkan Jerman melakukan reunifikasi. Tidak ada lagi negara Jerman Barat dan Jerman Timur. Kanselir saat itu Helmut Kohl yang dijuluki kanselir reunifikasi, bereaksi cepat dan cerdik mengantisipasi soal pampasan perang. Kohl menyebutkan, dalam Konferensi Potsdam 70 tahun silam, tidak diatur besarnya pampasan perang kepada 62 negara yang terlibat PD II. Dengan itu, tuntutan ganti rugi dari zaman perang, seperti yang diajukan Yunani beru-baru ini bisa ditepis dengan merujuk pasa kesepakatan Potsdam.