1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Vonis Kejahatan Nazi Kembalikan Martabat Kemanusiaan

Wolfgang Dick21 April 2015

Proses pengadilan terakhir tokoh NAZI mulai digelar di pengadilan Lüneburg. Sebuah vonis diartikan kembalinya martabat kemanusiaan korban.

https://p.dw.com/p/1FBbB
Timeline 2er Weltkrieg Auschwitz wird befreit
Foto: picture-alliance/dpa/akg-images

Terdakwa Oskar Gröning (93) yang dulu bertugas sebagai "pemegang buku" di kamp maut Auschwitz dituduh membantu mesin pembunuh NAZI dalam 300.000 kasus pembunuhan. Selain dakwaan dari kejaksaan Hannover yang bertugas memburu penjahat NAZI, juga terdapat 60 penggugat tambahan, yang merupakan korban selamat dari Holocaust dan kini bermukim di Amerika Serikat, Hongaria, Kanada serta Israel.

Redaktur DW Wolfgang Dick melakukan wawancara dengan Thomas Walther, pengacara dari 31 penggugat tambahan tersebut.

Deutsche Welle: Oskar Gröning pada 1977 disidik kejaksaan Frankfurt , tapi setelah proses cukup lama, pada 1985 penyidikan dihentikan. Bagaimana bisa sampai pada proses baru, setelah kasusnya cukup lama dibekukan?

Thomas Walther
Thomas Walther pengacara korban kejahatan NaziFoto: privat

Thomas Walther: Titik balik terjadi 2011 dengan proses terhadap mantan sipir kamp konsentrasi John Demjanjuk di München. Hingga saat itu dianut doktrin yuridis: dakwaan hanya bisa dilontarkan pada mereka yang dulu terbukti melakukan sendiri pembunuhan, atau sangat erat terkait dengan proses pembunuhannya. Kasus John Demjanjuk memberikan kontribusi bahwa bentuk dukungan apapun terhadap mesin pembunuh tersebut, bisa dipandang sebagai bantuan tindak kriminal relevan terhadap pembunuhan. Kami tidak berkonsentrasi pada seluruh peristiwa Holocaust. Melainkan pada tindakan utama deportasi kaum Yahudi dari Hongaria ke Auschwitz, di mana 300.000 diantaranya dibantai di sana. Saya sekarang hanya tinggal membuktikan, bahwa terdakwa berperan aktif pada salah satu bagian tindakan utama tersebut.

Deutsche Welle: Mengapa dakwaan kali ini akan benar-benar bermuara pada sebuah vonis hukuman?

Thomas Walther: Harapan saya itu berlandaskan pada dakwaan yang diformulasi dengan bagus. Selain itu masalah hukumnya kini sudah kami pegang dan secara tegas menunjukkan tidak ada keraguan pakar hukum bahwa kasusnya akan berujung pada sebuah vonis. Dakwaan kejahatan berlandaskan dua poin. Pertama: Gröning di bagian adminstrasi penjara mengumpulkan uang milik warga Yahudi, menghitungnya dan mengirim ke Berlin. Dan kedua: Ia punya tugas tambahan, menjamin bahwa proses seleksi berikutnya, jika kereta yang membawa tahanan datang bisa dilakukan dengan lancar. Untuk itu ia menyingkirkan koper, pakaian, orang yang sekarat dan jenazah dari tempat kereta akan berhenti. Untuk tugas dari kesatuannya ini, Gröning ini mendapat konformasi dari atasannya.

Deutsche Welle: Dakwaannya membantu pembunuhan 300.000 orang. Apakah Gröning akan mengaku bersalah?

Thomas Walther: Sejauh ini saya tidak tahu. Saya memperkirakan, terdakwa akhirnya akan mengaku dalam skala yang relevan, bahwa ia bersalah secara moral. Tapi hal itu bukan tindak kriminal. Juga semua tergantung dari bagaimana keyakinan pribadi terdakwa hingga akhir proses pengadilan bulan Juli mendatang. Mungkin belakangan akan muncul pengakuan, jika hal itu tidak merugikan posisinya, bahwa terdakwa ikut dalam aksi kejahatan dan mengaku bersalah secara hukum. Jika itu bisa terjadi, ini merupakan kasus unik. Karena hal semacam itu belum perah terjadi sebelumnya.

Deutsche Welle: Apa yang diharapkan para korban kekejaman NAZI dari proses pengadilan ini?

Thomas Walther: Vonis hukuman terhadap terdakwa, bagi para korban nyaris tidak lagi memainkan peranan apapun. Para penggugat tambahan hanya menghendaki, lewat proses yang sepadan dari pengadilan Jerman, keluarga mereka yang dibunuh memperoleh kembali sebuah suara, sebuah wajah dan sebuah martabat kemanusiaannya. Penting bagi mereka, bahwa pengadilan dan hukum di Jerman mendengar suara mereka, bahwa mungkin juga bisa dilakukan sebuah dialog dengan terdakwa. Dan setelah rentang waktu sangat lama, bisa mendapat jawaban dari kehakiman terkait keadilan.

Thomas Walther pengacara dari Kempten di Allgäu. Sejak 2006 bergabung dengan pusat penyidikan kejahatan NAZI di Ludwigsburg.