WWF: Gajah Sumatra Terancam Punah
24 Januari 2012Menunjuk pada sudah terpangkasnya 70% kawasan alami gajah di Sumatra, Serikat Internasional untuk Konservasi Alam, IUCN, menaikan peringkat sub-spesies gajah Sumatra dari kategori „terancam“ menjadi „sangat terancam“.
Organisasi lingkungan WWF hari Selasa (24/01) menyebutkan, dalam satu generasi saja populasi gajah Sumatra sudah menciut separuh. Penyebab utama berkurangnya gajah Sumatra adalah pembalakan hutan guna perluasan lahan tani. Kondisi sama juga mengancam nasib harimau Sumatra dan badak Jawa.
Larang Konversi Hutan Sebelum Ada strategi Konservasi
Saat ini diperkirakan hanya ada 2,400 hingga 2,800 gajah Sumatra di alam bebas, 50% lebih sedikit dari perkiraan 1985. Menurut kalangan ilmiah, bila trend penggerusan habitat berlanjut, maka dalam 30 tahun binatang-binatang ini sudah akan punah.
Begitu pernyataan WWF, yang menyerukan agar pemerintah Indonesia melarang semua pengubahan guna hutan, sebelum adanya strategi konservasi yang melindungi hewan-hewan terancam di Indonesia.
“Kini gajah Sumatra masuk dalam kategori fauna Indonesia yang secara kritis terancam punah. Dalam kategori ini terdapat orang utan Sumatra, badak Jawa dan Sumatra serta harimau Sumatra,” begitu dinyatakan Carlos Drews, Direktur WWF untuk Program Spesies Global. "Bila tidak ada upaya konservasi segera yang efektif, maka binatang-binatang ini bisa punah dalam masa kehidupan kita”
Meskipun dalam perundangan Indonesia gajah Sumatra termasuk kategori hewan yang terlindung, ruang hidup kebanyakan binatang-binatang ini seringnya berada di luar kawasan lindung dan karenanya habitat mereka tetap terancam dijadikan lahan tani.
Riau Paling Kritis
Kondisi paling kritis adalah di propinsi Riau. Cepatnya deforestasi berdampak langsung pada jumlah populasi binatang yang turun 80% dalam 25 tahun.
Menurut Anwar Purwoto dari WWF Indonesia, di Riau sudah 6 dari 9 kawanan gajah yang punah akibat pembalakan hutan. Tegasnya, para pemilik konsesi hutan, seperti perusahaan-perusahaan pulp atau kertas, dan industri kelapa sawit memililki tanggung jawab hukum dan etis untuk melindungi fauna terlindung yang hidup di lahan konsesinya.”
Mei lalu, Indonesia memberlakukan moratorium dua tahun untuk ijin pembalakan hutan primer di seluruh negeri. Langkah ini merupakan bagian dari perjanjian senilai 1 miliar dollar dengan Norwegia untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan memperlambat perluasan perkebunan.
Namun pemberlakuan moratorium yang berulang kali ditunda itu, tetap dilanggar sejak hari pertama masa berlakunya. Begitu tuding sebuah kelompok lingkungan hidup.
Dalam 70 tahun terakhir, dua jenis harimau punah di Indonesia, yakni harimau Jawa dan harimau Bali.
afp/rtr/dpad/Koesoemawiria
Editor: Hendra Pasuhuk