19 Tahun Belum Disahkan, Jokowi Utamakan UU Perlindungan PRT
18 Januari 2023Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berupaya untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada tahun 2023 ini. Jokowi beralasan sudah 19 tahun RUU tersebut tak juga disahkan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi saat konferensi pers, Rabu (18/01).
Jokowi menyampaikan RUU tersebut sudah tertunda selama belasan tahun. Selain itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga belum mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya.
Jokowi pun memerintahkan Menkum HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses tersebut. Dia meminta kedua menteri itu juga segera berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pengusul RUU tersebut.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ujarnya. (ha/gtp)
Baca selengkapnya di: Detik News
19 Tahun Belum Disahkan, UU Perlindungan PRT Jadi Prioritas Jokowi