Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
21 Maret 2024Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.
Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Pantauan detikcom di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
TPN Ganjar-Mahfud siap ajukan gugatan
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada batas akhir waktu pelaporan.
"Kan kita setelah diumumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan, apa namanya, menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan mendaftar ke MK," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024).
Ia mengatakan setelah pendaftaran itu, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan menunggu panggilan dari MK. Ia menyebut ada kemungkinan sidang dilakukan pada 26 Maret 2024.
"(Ajukan gugatan) Di hari terakhir. Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," lanjut Todung.
Todung juga menyebut tak percaya dengan hasil perolehan suara Ganjar-Mahfud di wilayah yang menjadi basis PDIP. Ia mengaku heran Ganjar-Mahfud kalah di Provinsi Bali, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya sebagai deputi hukum dari paslon 03 Ganjar itu ikut kampanye ke beberapa tempat. Nah, saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali padahal itu stronghold-nya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara? Itu unbelievable," tuturnya.
Todung menduga telah terjadi kesalahan pada Pemilu 2024. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 3 ini belum memenangkan di satu provinsi manapun.
"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum ini," jelasnya.
Ia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tak dalam posisi menolak hasil Pemilu. Hanya saja, katanya, mereka ingin membenahi kesalahan-kesalahan yang terjadi.
"Nah, bukan kita menolak pemilihan umum, kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," imbuhnya. (gtp/gtp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
TPN Bakal Gugat ke MK pada H+3 Pengumuman Hasil Pilpres oleh KPU