Anies: Perombakan Pejabat Demi Penyegaran Pemprov DKI
17 Juli 2018Perombakan di jajaran pejabat tinggi Pemda DKI berujung gugatan kepada Komisi Aparatus Sipil Negara. Para pejabat yang dilengserkan menuduh Pemerintah Provinsi DKI telah melanggar Undang-undang lantaran kesalahan prosedur.
Namun Anies menepis tudingan miring terhadap jajarannya. Ia menilai perombakan jajaran pejabat tinggi DKI merupakan "proses yang normal" dan sudah melalui "review" atas kinerja masing-masing pejabat.
"Pesan terpentingnya adalah yang pertama ini merupakan bagian dari skema besar untuk pengembangan birokrasi," kata Gubernur Anies kepada DW. Menurutnya perombakan di jajaran tertinggi Pemda DKI merupakan langkah "penyegaran organisasi" untuk membuka peluang bagi kaum muda untuk mengembangkan karir.
"Dalam organisasi, memang setelah usia tertentu maka seseorang harus mau digeser untuk apa? sehingga organisasi ini bisa terus berjalan. Karena tanpa itu yang muda-muda tidak akan bisa naik," imbuhnya. "Karena itu kita berharap ini bisa menjadi penyegaran buat Pemprov DKI Jakarta."
Lebih lanjut Anies mengatakan proses perombakan bukan dilakukan oleh dirinya sebagai gubernur, melainkan oleh panitia seleksi. Ia mengaku sudah mengabarkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Komisi ASN perihal proses tersebut. "Semua meneri Kepgub itu," ujarnya.
Pemecatan via Pesan Pendek
Untuk pejabat yang dilengserkan Anies mengaku telah menyiapkan proses Promosi Terbuka alias Lelang Jabatan, "Jadi bukan kemudian kosong." Dia mengundang semua pejabat tinggi yang digeser untuk ikut serta dalam proses tersebut.
Anies juga membantah memecat wali kota melalui pesan pendek. Kepada wartawan di Balai Kota, Anies mengaku sudah "menelpon semua wali kota satu per satu," imbuhnya.
Sebelumnya sejumlah wali kota yang dilengserkan mengajukan gugatan kepada Komisi Aparatus Sipil Negara lantaran menilai proses pemecatan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sebagian mengaku hanya mendapat pesan pendek dan tidak mendapat posisi pengganti pasca dilengserkan dari jabatannya.
Komisi ASN saat ini menyatakan telah memulai penyelidikan atas keluhan tersebut.
rzn/ap