1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Apakah SBY Terjerat Kasus Korupsi e-KTP?

26 Januari 2018

Tak terhenti dengan terlontarnya sejumlah nama elit DPR dan mantan Mendagri, kini nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut turut andil untuk melanjutkan proyek KTP elektronik demi kepentingan pemilu.

https://p.dw.com/p/2rYGE
Indonesien Wahlen Parlamentswahlen Präsident Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Reuters

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Mirwan Amir, memberikan fakta baru di persidangan kasus skandal mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kamis (25/01). Mantan politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengaku pernah menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan proyek e-KTP. "Posisi saya kan orang biasa saja. Kekuatan untuk menyetop program e-KTP tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah...saya tidak tahu secara teknisnya," ungkap Mirwan seperti dikutip dari Antara.

Yusnan Solihin, saksi dari PT Sucofindo, membenarkan di Pengadilan Tipikor bahwa ia pernah bertemu Mirwan Amir untuk memaparkan enam kelemahan term of reference dalam lelang e-KTP. Mirwan pun melanjutkan keterangan mengenai permasalahan proyek tersebut kepada SBY. Namun Presiden ke-6 itu tetap menginstruksikan agar proyek e-KTP dilanjutkan. "Tanggapannya dari Pak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini diteruskan," ujar mantan Wakil Ketua Badan Anggaran periode 2009-2014 menjelaskan peristiwa yang terjadi pada pertemuan informal tahun 2010 di Cikeas.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebutkan bahwa keterangan Mirwan Amir telah menunjukan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu tahun 2009. Saat itu, adalah partai pemenang pemilu 2009, di mana Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih sebagai Presiden RI didampingi Wakilnya, Boediono. "Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman dikutip dari Kompas.com.

Demokrat menampik sebutan aktor

Ketika nama Ketua Umum Partai Demokrat disebut di pengadilan Tipikor, sejumlah politisi partai biru berlambang mercy itu pun ramai-ramai angkat suara membantah keterkaitan antara SBY dengan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga 2,3 triliun Rupiah tersebut. "Itu politis itu, itu fitnah," bantah Syarief Hasan kepada Kompas.com. "Itu substansinya program pemerintah. Nah sama kaya bikin jalan, yang bikin jalan kan program pemerintah, tapi kalau yang bikin jalan itu korupsi enggak ada hubungannya kan," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sementara tudingan pengacara Setya Novanto yang menyebut Partai Demokrat sebagai aktor besar di balik proyek e-KTP, ditanggapi sebagai pemutarbalikan informasi oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik. "Ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa, Firman Wijaya. Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikan menjadi kesan seolah olah SBY-lah otak e-KTP," ucap Erma dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com.

Tidak tertutup kemungkinan ada kader Demokrat yang terlibat, namun Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan petinggi partai berwarna biru tidak terkait sama sekali dengan masalah korupsi itu. "Pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP, kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga, SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP," tandas Ferdinand

Sudah pernah disebut

Ini bukan kali pertama nama SBY disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam persidanan dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin juga pernah menyebut nama Ketua Partai Demokrat itu. Nazaruddin, yang pernah menjadi bendahara Partai Demokrat, menyebutkan ia pernah menyampaikan kepada SBY dihadapan Jero Wacik, 
Anas Urbaningrum, Amir Syamsuddin dan EE Mangindaan perihal besaran uang yang diterima oleh pimpinan dan pengurus partai maupun anggota DPR dan pejabat negara dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.

Terkait munculnya nama SBY dalam pernyataan Mirwan, KPK mengaku belum berencana memanggil mantan presiden ke-6 tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah beralasan pernyataan Mirwan Amir baru muncul di persidangan. Desember lalu, Febri sempat menyebutkan bahwa KPK sedang fokus mengungkap kasus dengan terdakwa Setya Novanto, sedangkan pencantuman nama hanya bagian dari strategi.

ts/yf (Antara, Kompas, CNNIndonesia, TribuneNews)