Bekas PM Malaysia Ditahan atas Dugaan Korupsi
9 Maret 2023Komisi antikorupsi Malaysia (SPRM) mengumumkan penahanan terhadap bekas Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, Kamis (9/3), terkait dugaan korupsi proyek pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Muhyiddin yang menjabat sebagai PM Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021 lalu didakwa dengan delik pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan, menurut SPRM.
Sejak kalah pemilihan umum yang dimenangkan Anwar Ibrahim pada November silam, Muhyiddin dan sejumlah petinggi Partai Pribumi Bersatu (PPBM), dibanjiri tuduhan korupsi dan nepotisme. Pemeriksaan dimulai setelah PM Anwar menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap proyek-proyek bernilai miliaran US Dollar yang diberikan Muhyiddin saat berkuasa.
Menurut SPRM, sebagian besar proyek bermasalah di era Muhyiddin merupakan bagian dari program pemulihan Covid-19. Proyek-proyek tersebut dinilai tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Salah satu program terbesar adalah Jana Wibawa yang didesain sebagai stimulus ekonomi pascapandemi untuk membantu kontraktor pribumi. SPRM mengatakan, pihaknya menemukan salah satu kontraktor penerima duit Jana Wibawa sebelumnya mendepositokan uang senilai USD 67,69 juta ke rekening Bersatu.
Muhyiddin sejauh ini mengaku tidak bersalah dan menuduh pemerintah berusaha merusak citra partai oposisi jelang pemilihan umum. Tuduhan persekusi politik juga dilayangkan petinggi oposisi lain.
Dakwaan bermuatan politik?
PM Anwar sebaliknya bersikeras Putrajaya tidak mencampuri urusan pengadilan. "Jika Anda katakan semua kasus bermotifkan politik, jadi bagaimana kita bisa menangkap orang-orang yang terlibat kasus korupsi besar?,” kata dia kepada harian online, Malay Mail.
Menurutnya, penyidikan SPRM digelar lantaran kemunculan bukti berupa dokumen yang dikirimkan Kementerian Keuangan.
"Apa yang saya katakan tentang (kasus korupsi) Jana Wibawa dan penanggulangan banjir berasal dari dokumen Kementerian Keuangan, bukan SPRM atau Kejaksaan Agung," imbuhnya seperti dilansir harian The Star.
Muhyiddin diperiksa bersama setidaknya dua petinggi senior Partai Bersatu atas dakwaan serupa. SPRM bahkan membekukan rekening bank milik Bersatu sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penahanan Muyhiddin didahului aksi protes para pendukungnya di depan kantor lembaga anti-rasuah di Kuala Lumpur, Kamis (9/3). Massa meneriakkan yel-yel "Lawan-lawan!” sebagai bentuk dukungan bagi terdakwa.
Media-media nasional melaporkan, dengan status terdakwa, Muhyiddin juga dilarang berpergian ke luar negeri. Putusan itu sedang digugat Partai Bersatu ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Dalam permohonannya, Bersatu menuding larangan ke luar negeri "diputuskan Anwar Ibrahim untuk mencegah Muhyiddin mengabarkan situasi politik Malaysia di forum internasional,” lapor Free Malaysia Today.
rzn/as (ap,rtr)