1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

BNPB: Menteri-Anggota DPR Dapat Fasilitas Karantina Mandiri

Detik News
13 Desember 2021

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri.

https://p.dw.com/p/44AtB
Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia setelah menghadiri KTT G20, Oktober 2021
Kepala BNPB menyebut menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh karantina mandiriFoto: Kris/Biro Pers Sekretariat President

Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto berbicara soal karantina mandiri bagi pejabat. Suharyanto menyebut beberapa orang memang mendapat pengecualian untuk karantina mandiri.

Pernyataan Suharyanto terkait karantina merupakan jawaban atas pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12). Yandri meminta penjelasan aturan karantina yang menjadi perbincangan di media sosial terkait perubahan waktunya dari 3 hari hingga kini 10 hari. Menurut Yandri, kurun waktu karantina juga berdampak pada harganya. Selain itu Yandri juga bertanya soal karantina dari luar negeri.

Menteri dan anggota DPR boleh karantina mandiri

Suharyanto kemudian menjawab pertanyaan Yandri ketika mendapat kesempatan pemaparan. "Kemudian untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak," kata Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto.

Suharyanto mencontohkan beberapa orang yang mendapat fasilitas karantina mandiri. Dia menyebut menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh karantina mandiri.

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak," kata Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan maksud karantina mandiri. Meski namanya 'mandiri', Suharyanto menyebut karantina itu sejenis karantina terpusat.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di, kalau di tempat khusus gitu, Bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak," kata dia.

Dia menyebut karantina mandiri berlaku 10 hari. Mereka yang menjalani kewajiban tersebut diminta tidak berkeliaran.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Suharyanto menyebut jika ada permasalahan dari karantina mandiri, masyarakat bakal tahu karena saat ini era keterbukaan. Dia menyebut permasalahan terkait karantina mandiri tidak terlalu banyak.

"Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya nggak terlalu banyak gitu, Bapak," kata Kepala BNPB. (Ed: ha/rap)

Data visualisasi perbandingan kasus baru COVID-19 dalam 14 hari terakhir di seluruh dunia
Data visualisasi perbandingan kasus baru COVID-19 dalam 14 hari terakhir di seluruh dunia

Baca selengkapnya di: Detik News

Kepala BNPB: Menteri-Anggota DPR dari LN Dapat Fasilitas Karantina Mandiri