BPOM Rilis 7 Obat Sirop dengan Cemaran EG-DEG, Ini Daftarnya
2 November 2022Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Penny K Lukito melaporkan ada tujuh obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Obat-obat sirup ini diproduksi dari tiga farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Dikatakan Penny, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.
"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ucap Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10).
Akibatnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" terang Kepala BPOM.
Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.
- PT Afifarma
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup
- PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Syrup
- Unibebi Demam Drop
- Unibebi Demam Syrup
Lebih lanjut, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi. Juga, BPOM terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat." Jelas Penny K. Lukito. (pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews
Terbaru! BPOM RI Rilis 7 Obat Sirup dengan Cemaran EG-DEG, Ini Daftarnya