Jurnalis Perancis di Papua Divonis 2,5 Bulan
24 Oktober 2014Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari dan denda uang Rp. 2 juta hari Jumat (24/10/14) oleh Pengadilan Negeri Jayapura, Papua. Kedua jurnalis Perancis itu didakwa melanggar ketentuan imigrasi dan melakukan pekerjaan jurnalisme, sekalipun hanya punya visa turis.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Martinus Bala, ketua majelis hakim.
Martinus juga memaparkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian ini. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan mereka bisa berakibat buruk dalam pemberitaan tentang Indonesia.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara empat bulan dengan denda Rp. 2 juta. Tapi mendengar keputusan hakim, jaksa Sukanda menyatakan menerima vonis itu.
Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, menyesalkan putusan hakim. “Kedua jurnalis ini belum melakukan kerja jurnalistik," katanya. Mereka hanya melakukan riset dan observasi untuk proposal proyek yang akan diajukan kemudian.
"Dari perspektif hukum, (vonis) ini kurang baik, karena membuka pintu untuk kriminalisasi kegiatan jurnalistik," tambah Pangaribuan.
Bebas minggu depan
Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, yang juga bekerja untuk stasiun televisi Jerman-Perancis ARTE, ditahan awal Agustus lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Polisi menuduh mereka bekerjasama dengan kelompok separatis di Papua. Namun dalam persidangan, tuduhan itu tidak terbukti.
Karena selama ini sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 12 hari, kedua wartawan Perancis itu akan dibebaskan hari Senin minggu depan.
hp/yf (afp, dpa)