1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dua Wartawan Prancis Kemungkinan Diadili di Papua

2 September 2014

Dua wartawan Prancis yang ditangkap di Papua karena meliput gerakan separatis, kemungkinan akan diadili dan menghadapi ancaman hingga lima tahun penjara.

https://p.dw.com/p/1D5En
Foto: Vladimir Voronin - Fotolia.com

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat ditangkap pada awal Agustus lalu ketika sedang membuat dokumenter untuk kanal televisi Prancis-Jerman, Arte, di wilayah timur Indonesia yang bergolak tersebut. (Baca: Dua Wartawan Prancis Ditahan di Papua Karena Visa)

Mereka dituduh melanggar undang-undang imigrasi – karena mereka punya visa turis, bukan jurnalis – dan polisi sebelumnya mengatakan bahwa jika ditemukan bersalah mereka bisa dipenjara hingga lima tahun.

Indonesia sangat sensitif terkait soal liputan wartawan di Papua, di mana pemberontakan kecil atas pemerintahan pusat telah memanaskan situasi di wilayah itu selama puluhan tahun, dan jarang visa bisa diberikan kepada orang asing untuk meliput secara independen di wilayah tersebut.

Para wartawan asing yang ditangkap karena meliput tanpa ijin di Papua pada masa lalu biasanya langsung dideportasi. Namun Aristo Pangaribuan, kuasa hukum kedua wartawan Prancis itu mengatakan kliennya kelihatannya bakal menghadapi pengadilan.

“Ada kemungkinan besar bahwa mereka berdua akan menjalani pengadilan,” kata dia.

Gardu Ditiro Tampubolon, kepala imigrasi Papua mengatakan ada “bukti kuat” atas kedua wartawan tersebut.

“Kami yakin mereka telah melakukan pelanggaran imigrasi,“ kata Tampubolon, yang departemennya sedang menyelidiki kasus ini. Kedua warga Prancis itu kini ditahan di fasilitas imigrasi Jayapura.

Masih belum jelas kapan pengadilan akan dimulai tapi Tampubolon mengatakan bahwa para penyelidik kelihatannya akan mendaftarkan kasus ini dalam dua pekan kepada jaksa penuntut, yang akan mengambil keputusan akhir apakah kasus ini akan diajukan ke pengadilan.

Setelah kasus ini didaftarkan, masih akan ada beberapa waktu sebelum pengadilan dimulai.

Tampubolon mengatakan kedua wartawan itu telah mengaku bahwa mereka melanggar aturan visa.

"Mereka bilang kepada kami bahwa mereka tak tahu ada aturan seperti itu,“ kata dia.

“Tapi yang terpenting, mereka telah mengaku berbuat salah dan sangat kooperatif dan bersikap santun selama proses penyelidikan.“

Dandois ditangkap di sebuah hotel di Wamena dengan sejumlah anggota kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), sementara Bourrat ditangkap tidak lama kemudian.

OPM selama puluhan tahun melancarkan perang atas pemerintahan pusat, menuntut kemerdekaan atas wilayah yang sangat kaya sumberdaya alam tapi masyarakatnya hidup dalam kemiskinan.

ab/hp (afp,ap,rtr)