1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Greenpeace: APP Tebangi Pohon Lindung

1 Maret 2012

Greenpeace melaporkan sebuah perusahaan kertas Indonesia telah membalak pohon-pohon yang dilindungi di areal perhutanan yang menjadi rumah bagi harimau Sumatera yang terancam punah.

https://p.dw.com/p/14Cm0
Pembakaran ilegal lahan hutan di Riau yang dirilis Greenpeace tahun 2009
Pembakaran ilegal lahan hutan di Riau yang dirilis Greenpeace tahun 2009Foto: picture-alliance/dpa

Greenpeace mengeluarkan laporan hasil investigasi selama setahun yang menunjukkan sebuah spesies pohon yang dilindungi di tingkat internasional, yakni ramin atau Gonystylus, kerap dicampur dengan kayu lain di pabrik penggilingan yang dioperasikan Asia Pulp & Paper (APP) di Riau. Para aktivis Greenpeace mengamati 2 juta hektar lahan milik APP.

Greenpeace beberapa kali merekam gambar di pabrik bubur kertas APP dan mendokumentasikan kayu ramin digiling bersama spesies lainnya. Para aktivis mengambil 56 sampel kayu dari penggilingan. Serangkaian tes yang dilakukan sebuah laboratorium independen di Jerman membuktikan bahwa 46 sampel kayu memang pohon ramin, jelas Greenpeace. Hutan rawa gambut yang ditumbuhi pohon ramin juga merupakan habitat harimau Sumatera yang terancam punah.

"Analisa pemetaan terbaru kami memperlihatkan bahwa sejak tahun 2001 sedikitnya 180 ribu hektar hutan rawa gambut, areal dua kali luas kota New York, habis dibabat dalam konsesi yang kini dikontrol APP," ujar Bustar Maitar, pimpinan tim kampanye hutan Greenpeace di Asia Tenggara. "Tidak mengherankan hanya tinggal 400 harimau Sumatera yang ada di hutan."

Pembelaan APP

Direktur pelaksana APP tidak dapat dihubungi kantor berita DPA untuk dimintai komentar melalui telpon. Namun dalam sebuah pernyataan resmi yang diterbitkan surat kabar The Guardian, perusahaan tersebut menampik segala tudingan. "Grup Asia Pulp & Paper menerapkan kebijakan toleransi nol yang ketat menyangkut kayu ilegal yang masuk ke rantai suplai dan memiliki pengawasan sistem jaringan untuk memastikan hanya kayu legal yang memasuki operasi pabrik bubur kertas."

Kampanye Greenpeace memprotes penggunaan produk APP oleh Mattel tahun 2011
Kampanye Greenpeace memprotes penggunaan produk APP oleh Mattel tahun 2011Foto: picture alliance/dpa

Selanjutnya dijelaskan bahwa APP menggelar investigasi internal untuk memverifikasi kebenaran tuduhan Greenpeace. "Sebuah laporan independen terbaru mengkonfirmasi bahwa tidak ada spesies pohon lindung yang masuk ke rantai suplai kami. Namun APP menerima bahwa tidak ada sistem di dunia, seketat apapun, yang 100 persen bebas dari kesalahan."

APP menjual produk-produknya ke perusahaan-perusahaan besar seperti Xerox, Danone, dan National Geographic. Greenpeace telah mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk berhenti menggunakan kertas APP dalam produk mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, Greenpeace sukses menggelar kampanye terhadap APP, mendorong belasan perusahaan seperti produsen Barbie Mattel, KFC dan Walmart untuk memutus kontrak dengan APP.

Pemerintah tinggal diam

Pemerintah Indonesia melarang pembalakan dan perdagangan ramin di tahun 2001. Namun menurut data Greenpeace, sejak itu lebih dari seperempat habitat ramin telah digunduli. Sedangkan konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITES) tahun 2004 memasukkan ramin ke dalam daftar spesies terancam.

"Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan tindakan pemerintah dan industri untuk melindungi hutan rawa gambut dan menghentikan pembalakan liar serta perdagangan ramin," tegas Maitar.

Menurut data PBB, penggundulan hutan menyumbang 70 persen emisi karbon bagi Indonesia yang merupakan emitor terbesar ketiga di dunia. Pemerintah Indonesia bulan Mei lalu memberlakukan pelarangan keluarnya izin baru untuk menggarap hutan primer dan lahan gambut selama 2 tahun. Pelarangan tersebut termasuk dalam kesepakatan Indonesia memotong karbon dengan bantuan 1 miliar Euro dari Norwegia. Indonesia menjanjikan pengurangan emisi sebesar 26 persen dari level tahun 2009, atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2020.

Carissa Paramita/dpa/afp

Editor: Edith Koesoemawiria