Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2
4 Januari 2022Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Dilihat detikcom, Selasa (04/01), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (03/01). Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya adalah Jakarta.
Jika sebelumnya Jakarta berstatus PPKM level 1, kini Jakarta berstatus PPKM level 2. Status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus corona varian Omicron. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada 162 kasus Omicron di DKI.
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Aturan lengkap PPMK DKI Jakarta Level 2
Dalam peraturan level 2, pengaturan kapasitas transportasi umum masih diperbolehkan beroperasi 100 persen. Tempat makan, restoran, termasuk pada pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga 21:00.
Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta yang kini berstatus level 2.
WFO
Work from office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket dan pedagang kaki lima
Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Makan dan minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Bioskop
Boleh beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (Ed: pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews