Jemaah Umrah RI Bakal Berangkat di Desember 2021
30 November 2021Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut puluhan ribu jemaah memang sempat tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19.
"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya, berdasarkan data yang ada pada sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (siskopatuh) sampai saat ini terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19," kata Yaqut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).
Yaqut menyebut sebanyak 18.752 jemaah umrah di antaranya sudah memegang visa sehingga bisa langsung diberangkatkan. Mereka, kata dia bakal diberangkatkan pada Desember 2021 ini.
"Dari jumlah ini terdapat 18.752 orang yang sudah memegang visa dan siap untuk diberangkatkan," katanya.
"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umroh di bulan Desember nanti," lanjut dia.
Kaji ulang biaya umrah
Lebih lanjut, Menag juga menjawab terkait permintaan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait biaya perjalanan umrah. Dia memastikan bakal ada kajian ulang terkait biaya umrah sehingga tidak memberatkan.
"Pembahasan revisi regulasi KMA nomor 719 tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi COVID-19 dan KMA nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umroh referensi masa pandemi. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umrah ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan jamaah," tuturnya.
Diketahui Menag Yaqut sempat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menjelang kepulangan dari kunjungan kerjanya dari Arab Saudi, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Yaqut menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul 1 dini hari, pada Rabu, 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," sambungnya. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Alhamdulillah! Jemaah Umroh RI Bakal Berangkat di Desember 2021