Jerman "Eldorado" untuk Perdagangan Manusia?
8 April 2013UNICEF dan organisasi anak-anak ECPAT mengritik lambatnya dan kurangnya pelaksanaan garis haluan Uni Eropa dalam memerangi perdagangan manusia. Haluan yang diberlakukan dua tahun lalu menuntut negara anggota Uni Eropa untuk memburu pedagang manusia secara terarah dan penjatuhan hukuman lebih berat, serta melindungi korbannya.
Batas penerapan garis haluan ini ke dalam hukum nasional adalah 5 April 2013. Tapi Jerman tidak melakukannya. Saat ini di Jerman masih diperdebatkan tentang pelaksanaan garis haluan UE tersebut.
"Usulan UU kementerian kehakiman Jerman adalah penerapan sepenuhnya garis haluan itu," kata juru bicara kementerian. Tapi juru bicara Fraksi Uni Kristen CDU/CSU di Parlemen Jerman Hans-Peter Uhl tidak yakin untuk ini.
"Kementerian kehakiman yang dipimpin menteri dari FDP (Partai liberal demokrat-red) hanya merencanakan perluasan daftar tindak pelanggaran hukum dalam kasus perdagangan manusia untuk tujuan mengemis, eksploitasi tindakan yang dapat dihukum, misalnya pencopetan dan perdagangan organ tubuh." Bagi Uhl itu masih kurang, karena tidak tercantum pengetatan hukuman untuk kasus perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual.
Juga organisasi non pemerintah mengritik kurang ketatnya upaya hukuman. "Jika seseorang misalnya membawa anak di bawah umur dari Rumania ke Jerman dan memaksanya melakukan prostitusi, maka itu adalah tindak pelanggaran hukum pelecehan seksual dan eksploitasi, tapi bukan perdagangan manusia. Kasus kedua sesuai hukum Jerman, seharusnya dihukum lebih berat," kata Rudi Tarneden, juru bicara UNICEF cabang Jerman.
"Bahwa seorang pedagang manusia dihukum akibat kasus prostitusi paksa, di Jerman amat sulit sampai tidak mungkin", kata Uhl. Alasannya, sesuai hukum yang berlaku, pembuktian terletak pada korban.
Seringnya korban bersangkutan menolak memberi kesaksian, karena takut. "Dan jika korban akhirnya memberikan kesaksian, kebanyakan mereka menarik kesaksiannya kembali, karena diperas," kata Uhl.
Korban Direndahkan
Menurut perkiraan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama Eropa OECD, setiap tahun pedagang manusia membawa sekitar 120.000 - 150.000 perempuan dari Eropa Tengah dan Tenggara ke Eropa Barat dan memaksanya melakukan prostitusi. Banyak diantaranya masih di bawah umur.
Anak-anak berada di bawah perlindungan khusus. "Mereka lebih membutuhkan perlindungan dibanding orang dewasa dan karenanya lebih terancam bahaya menjadi korban perdagangan manusia." Demikian tercantum dalam garis haluan Uni Eropa.
"Ini menyangkut remaja yang dibawa ke Jerman dan dipaksa melakukan prostitusi dan hal lainnya. Jika digelar proses hukum, maka pada dasarnya bukan mereka korban pelanggaran pidana, melainkan mereka sendiri melakukan tindak pelanggaran hukum, yakni berada secara ilegal di suatu negara," ujar Tarneden.
"Sudah diketahui umum, Jerman amat ketat dan restriktif terkait hukum orang asing. Dan kemungkinan besar dari pihak pemerintah Jerman ada kekhawatiran, bahwa hukum orang asing dapat diperlunak dan menjadi pertimbangan perlindungan yang menguntungkan korban," kata Tarneden lebih lanjut.
UNICEF memandangnya secara kritis. Organisasi PBB itu berpendapat bahwa politik berorientasi hak asasi manusia seharusnya memperkuat pertimbangan perlindungannya.
Anggota parlemen Jerman Hans-Peter Uhl tidak yakin garis haluan Uni Eropa itu akan cepat bisa diterapkan di Jerman. Dan Jerman dapat digugat ke Mahkamah Eropa, sehubungan tidak menepati batas waktu penerapan haluan tersebut.