1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Ingin Batalkan UU yang Persulit Penyelidikan Korupsi Anggota Parlemen

11 September 2014

Presiden terpilih Joko Widodo ingin pengadilan tertinggi membatalkan aturan yang mempersulit penyelidikan bagi para anggota parlemen yang menerima suap, demikian pernyataan salah satu penasihat Jokowi.

https://p.dw.com/p/1DAN3
Foto: Jack Epstein

Tim Jokowi sebelumnya menyuarakan kecemasan masyarakat yang menentang aturan yang mensyaratkan penyidik mendapat persetujuan dari dewan khusus di parlemen sebelum menyelidiki anggota parlemen dalam kasus korupsi atau tindak kejahatan lainnya.

Banyak orang Indonesia yang menganggap parlemen sebagai salah satu institusi paling korup, demikian menurut Transparency International.

“Kami mengkritik aturan ini,” kata Hasto Kristiyanto, anggota tim transisi Jokowi, sambil menambahkan bahwa mereka berharap aturan itu dibatalkan.

“Kita harus menegakkan upaya pemberantasan korupsi dan ini harus dimulai dalam lingkar kekuasaan. Hukum seharusnya tidak dipergunakan sebagai alat perlindungan (koruptor).”

Parlemen telah menyetujui aturan itu pada 8 Juli dan hanya sedikit media yang memberikan perhatian karena itu terjadi sehari sebelum pemungutan suara pemilihan presiden.

Aturan itu kemudian ditandatangani satu bulan kemudian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang anaknya akan menjadi anggota parlemen baru, yang akan mulai bertugas 1 Oktober mendatang.

Partai Yudhoyono yang berkuasa, telah dihantam rangkaian isu korupsi, di mana terakhir melibatkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik, salah satu petinggi partai Demokrat, yang dituduh melakukan pemerasan dan menerima suap senilai 841.000 US Dollar. (Baca: Menteri Energi Jadi Tersangka Korupsi)

Di bawah undang-undang baru itu, lembaga penegak hukum yang ingin menyelidiki anggota parlemen untuk sebuah kasus korupsi atau tindak pidana lainnnya memerlukan persetujuan tertulis dari badan khusus parlemen dalam waktu 30 hari sejak permohonan itu diajukan.

“Dewan khusus ini akan mempunyai tugas untuk melindungi anggota parlemen,“ kata Eva Kusuma Sundari – anggota parlemen PDI-Perjuangan yang mengusung Jokowi – yang memilih walk out dari ruang sidang, ketika pengambilan suara atas undang-undang baru ini dilakukan, sebagai bentuk protes

Aturan baru ini adalah bagian dari rangkaian upaya parlemen untuk melindungi anggotanya dari gerakan besar-besaran pembersihan yang dilakukan Komisi Anti Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan aturan itu sebagai ”sebuah langkah mundur… dan tidak sesuai dengan semangat anti korupsi yang mensyaratkan bahwa semua orang harus sama di depan hukum”.

ab/hp (afp,ap,rtr)