Ini Bahayanya Banyak Orang Indonesia Jual Foto KTP Jadi NFT
17 Januari 2022Suksesnya Sultan Gustaf Al Ghozali yang memiliki akun Ghozali Everyday terkait NFT ternyata membuat warga Indonesia latah. Tiba-tiba platform penjualan atau marketplace NFT dibanjiri hal-hal aneh yang dijual dalam bentuk digital.
Mulai dari foto-foto makanan seperti kue lapis hingga foto KTP dijual dalam bentuk NFT. Mereka mungkin berharap bisa seperti Ghozali yang menjual foto-foto wajahnya selama bertahun-tahun dan meraup uang hingga Rp1,5 miliar.
Pakar Metaverse dari Indonesia Digital Milenial Cooperatives (IDM Co-op) MC Basyar memperingatkan bahwa yang dilakukan warga Indonesia hampir kelewat batas. Sebab sangat bahaya menjual KTP di NFT.
"Itu hati-hati loh. Kalau KTP dijual, lalu dimasukkan ke marketplace NFT, nanti KTP-nya sudah tersambung teknologi blockchain atau sudah ada smart contract-nya," tuturnya kepada detikcom, Minggu (16/01).
Basyar menerangkan, hal-hal yang dijual dalam bentuk NFT akan tersambung dalam teknologi blockchain. Lalu ketika dibeli akan ada smart contract yang menjadi bukti bahwa NFT itu sudah dibeli dan menjadi hak kekayaan intelektual secara universal oleh si pembeli.
Di situlah bahayanya. Karena orang yang memiliki KTP di dunia nyata itu bisa kehilangan kekuatan jika saja si pembeli NFT KTP itu menyalahgunakannya.
"Nanti ketika ada yang beli orang tidak boleh protes loh kalau KTP itu digunakan di mana-mana secara komersial. Karena dia sudah resmi dijual di marketplace NFT, itu ada smart contract-nya. Bisa dibilang hak kekayaan intelektual secara universal," tuturnya.
Basyar menilai warga Indonesia terlambat memahami terkait NFT itu sendiri. Oleh karena itu butuh edukasi yang lebih jauh terkait teknologi blockchain tersebut.
"Itu yang menurutku harus terus hati-hati. Jadi kalau memang mau cari duit bisa, tapi kalau cari sensasi ya repot. Makanya kami perlu edukasi," tutupnya.
Kominfo imbau masyarakat lebih bijak
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun buka suara soal fenomena ini. Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sudah ada arahan tegas dari Menkominfo Johhny Plate kepada jajarannya agar memperketat pengawasan platform penjualan NFT.
Koordinasi ketat juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pihak yang berwenang dengan aset kripto semacam ini.
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Serta melakukan koordinasi dengan Bappebti Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," papar Dedy dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (16/01).
Dedy juga mengingatkan kepada para penyedia transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Mulai dari yang berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik alias PSE untuk memastikan platform-nya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegas Dedy.
Kemkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Masyarakat juga harus terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy. (Ed: ha/pkp)
Baca selengkapnya di: Detik News
KACAU! Masa KTP Dijual Jadi NFT
Kominfo Buka Suara soal Ramai Orang RI Jual Foto KTP Jadi NFT