Kata Kemenkes soal Viral Konsumen Es Teh Kekinian Disomasi
26 September 2022Baru-baru ini viral es teh kekinian disebut terlalu manis. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik es teh tersebut, tetapi beredar surat somasi dilayangkan produsen kepada konsumen yang mengunggah cuitan Twitter soal protes kadar gula mereka.
Mendadak netizen mempertanyakan kadar gula yang aman dikonsumsi, termasuk pada satu minuman es teh kekinian. Menurut spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (kanker) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban, asupan gula untuk tubuh sebaiknya tidak melebihi 10 persen dari kebutuhan energi.
"Ini setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per hari. Untuk pasien diabetes harus di bawah 4 sendok teh," terang Prof Zubairi, ditulis Senin (26/09).
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi belum menjelaskan lebih lanjut terkait kemungkinan batasan kadar gula es teh kekinian di luar dari standar 'aman' yang ditetapkan.
"Kami koordinasi lebih dulu ya," sebutnya melalui pesan singkat kepada detikcom Minggu (25/09). Saat kembali dikonfirmasi Senin (26/09), dr Nadia masih mengecek laporan tersebut.
Mengacu pada Permenkes 30/2013, ketentuan informasi produksi pangan siap saji terkait gula, garam, dan lemak wajib dijelaskan melalui media informasi dan promosi, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai. Media informasi yang dimaksud yakni leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Seiring dengan maraknya kekhawatiran kadar gula pada minuman berpemanis, petisi mendorong cukai minuman berpemanis juga kembali disinggung Koalisi Food Policy. Dalam petisi bertajuk 'Diabetes dan Obesitas Mengintai: Lindungi Masyarakat dari Bahaya Minuman Berpemanis' didesak cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20 persen.
"Sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan lampu hijau kebijakan pemberlakuan cukai terhadap produk MBDK Maret lalu," demikian salah satu potongan isi petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 7.500 orang. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News