IDI: Organisasi Profesi Dokter Hanya Satu
29 April 2022Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi situasi yang terjadi baru-baru ini mengenai organisasi profesi kedokteran. IDI menegaskan dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda, membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr Adib dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (29/04).
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 menyatakan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata dr Adib.
Gaduh deklarasi PDSI, IDI serukan organisasi profesi medis tetap solid
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis untuk tetap solid, terlebih dengan adanya situasi baru-baru ini mengenai deklarasi organisasi profesi lain di luar IDI.
Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, FICA mengatakan setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan PB IDI.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI," tegas dr Ika dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (29/04). (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
IDI: Organisasi Kedokteran Tak Bisa Lebih dari Satu
Gaduh Deklarasi PDSI, IDI Serukan Organisasi Profesi Medis Tetap Solid