Kejaksaan Usut Penyadapan Merkel
5 Juni 2014Jaksa Agung Jerman, Harald Range menerangkan, ada "fakta-fakta awal" yang cukup kuat untuk mendukung pengusutan resmi dalam kasus penyadapan telepon seluler Angela Merkel oleh dinas rahasia asing.
Pengusutan itu ditujukan kepada "agen-agen dinas rahasia NSA yang belum bisa diidentifikasi". Range mengatakan kepada wartawan, ia sudah mengeluarkan perintah pengusutan tanggal 3 Juni lalu.
Jaksa Agung Harald Range hari Rabu (04/06) menghadap ke komisi parlemen untuk memberi laporan tentang kegiatan kejaksaan sehubungan dengan penyadapan massal yang dilakukan NSA di Jerman, termasuk penyadapan ponsel kanselir.
Kasus penyadapan Merkel
"Saya menyampaikan kepada komisi hukum, bahwa investigasi awal sudah dimulai sehubungan dengan penyadapan ponsel kanselir," kata Range.
Namun ia menambahkan, tidak ada rencana pengusutan untuk penyadapan massal terhadap warga Jerman secara umum yang dilakukan NSA.
Sebelumnya, media sempat memberitakan bahwa pihak kejaksaan tidak bermaksud melakukan pengusutan tentang penyadapan NSA, karena "tidak ada bukti-bukti yang bisa dikumpulkan". Alasannya, tidak mungkin mengundang agen rahasia Amerika untuk memberi kesaksian pada kejaksaan, karena mereka tidak akan datang.
Berita itu langsung menyulut kecaman keras dari pihak oposisi. Mereka menerangkan, aksi penyadapan terhadap warga Jerman adalah pelanggaran hak-hak dasar secara massal.
Masih belum jelas, apakah kejaksaan Jerman akan meminta keterangan dari Edward Snowden dalam mengusut penyadapan ponsel Merkel.
Kritik dari AS
Jurubicara kementerian luar negeri AS, Marie Harf mengatakan, kasus penyadapan ponsel Merkel sebaiknya diselesaikan melalui jalur diplomatik. "Itu jalur yang paling cocok untuk membahasnya", kata Harf dan menambahkan, pemerintah Amerika sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah Jerman tentang hal ini. Pengusutan oleh kejaksaan Jerman dikhawatirkan bisa memperburuk hubungan kedua negara.
Jurubicara pemerintah Jerman Steffen Seibert menerangkan, keputusan kejaksaan memang " sesuai dengan undang-undang yang berlaku". Pemerintah tidak punya hak untuk mempengaruhi, apalagi mengintervensi langkah aparat penegak hukum.
Anggota Partai Hijau Hans-Christian Ströbele mengeritik kejaksaan yang tidak mengusut penyadapan massal. "Justru masalah utama yang harus dibahas adalah soal penyadapan massal itu", kata Ströbele.
Ia menambahkan, bukan hanya NSA yang melakukan penyadapan, melainkan juga dinas rahasia Inggris GCHQ dan dinas rahasia Jerman BND.
hp/rn (dpa, afp)