Kemenkes Bersiap Perketat Aturan Vape di RI, Bakal Dilarang?
9 Juni 2023Jumlah perokok di Indonesia saat ini masih berada di angka mengkhawatirkan. Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono Indonesia berada di urutan ke-3 negara dengan perokok terbanyak di dunia.
"Jumlah perokok di dunia saat ini 70,2 juta orang atau 34,5 persen dari populasi dunia. Indonesia menempati urutan ke-3 sayangnya. Mungkin salah satunya adalah karena juga negara penghasil tembakau," ujarnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, Kamis (08/06).
Selain rokok konvensional, perokok di Indonesia juga datang dari kalangan penikmat vape atau rokok elektrik. Parahnya lagi, rokok elektrik ini dapat diperoleh dengan mudah, bahkan oleh anak muda di bawah umur.
Hal ini lantaran Indonesia sampai sekarang belum memiliki regulasi yang mengatur terkait vape. Untuk itu, Wamenkes mengatakan pemerintah ke depan akan segera mengatur regulasi untuk mengontrol ketat peredaran rokok elektrik di Indonesia.
"Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," tuturnya.
Bakal ada larangan?
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Nadia Wiweko menyebutkan aturan terkait rokok elektrik saat ini masih menunggu dari revisi PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Masih tunggu revisi PP-nya," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Kamis (08/06).
Ia belum bisa memastikan apakah akan ada pelarangan penggunaan vape. Namun, salah satu yang diusulkan dalam regulasi baru yakni terkait pengaturan iklan vape di media elektronik.
"Termasuk pelarangan iklan sudah ada di PP yang sekarang, tetapi ada usulan pengaturan iklan di media elektronik," pungkasnya. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Kemenkes Bersiap Perketat Aturan Vape di RI, Bakal Dilarang?