Lagi, TKI Dieksekusi di Arab Saudi
30 Oktober 2018Nasib nahas menimpa Tuti Tursilawati (33), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti pada Senin (29/10).
Duka mendalam menyelimuti keluarga Tuti. Pihak keluarga langsung menggelar tahlilan setelah mendengar kabar terkait eksekusi mati. Keluarga Tuti yang masih shock enggan ditemui wartawan.
Kepala Desa Cikeusik Jaenudin mengaku menerima kabar tentang eksekusi mati Tuti itu pada Selasa (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB. "Tadi langsung tahlilan. Kami dan keluarga memohon maaf sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah," kata Jaenudin saat ditemui di kediaman Tuti, Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
Jaenudin menuturkan Tuti merupakan anak pertama dari tiga bersaudara pasangan suami-istri, Ali Warjuki dan Iti Sarniti. Dia tak bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan yang menimpa Tuti saat bekerja di Arab Saudi.
"Berangkat ke Arab itu tahun 2009. Kemudian, tahun 2010 terjerat kasus. Tuduhan kasusnya pembunuhan, rincinya kurang tahu. Keluarga belum berani cerita, masih shock," ucap Jaenudin.
Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Yana Anusasana menyampaikan belasungkawa dan memberikan santunan kepada keluarga Tuti. Yana memilih irit bicara saat ditanya mengenai kasus yang menjerat Tuti.
"Soal teknis disampaikan nanti konferensi pers di Jakarta. Intinya kami menyampaikan belasungkawa. Tadi juga santunan sudah diberikan ke Bu Iti," kata Yana di tempat yang sama.
Sebelum divonis dan dieksekusi mati, Tuti diketahui memukulkan sebatang kayu ke majikannya, seorang pria tua bernama Suud Malhaq Al Utibi. Peristiwa tersebut berlangsung di rumah majikannya, Kota Thaif, yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah, pada 11 Mei 2010. Melihat majikannya terkapar karena pukulannya, Tuti berusaha kabur dari rumah.
Selanjutnya, Tuti bertemu sekelompok pria, sekitar sembilan orang. Awalnya, pria-pria itu menjanjikan bantuan membantu perjalanan Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Namun ternyata Tuti dibawa ke rumah kosong, lalu mengalami pelecehan seksual.
Tuti divonis mati gara-gara membunuh majikannya. Ibu Tuti, Iti Sarniti, menceritakan bahwa Tuti bukan membunuh majikannya, namun membela diri.
Banyak yang terancam hukuman mati
Pemerintah Indonesia mengirimkan protes ke Saudi terkait eksekusi mati Tuti. Menteri Luar Negeri RI juga sudah memanggil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia mengenai kejadian tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi pada 2011-2018. Sebanyak 85 WNI di antaranya berhasil dibebaskan.
"Sejak 2011 sampai 2018, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sebanyak 103 orang. Dari 103 itu, alhamdulillah yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati 85," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal di kantor Kemlu, Selasa (30/10/2018).
Iqbal mengatakan lima orang WNI di antaranya dieksekusi mati pihak Saudi. Saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati.
"Saat ini 13 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, baik itu di wilayah kerja Jeddah maupun KBRI Riyadh," ujarnya.
Terkait TKI Tuti Tursilawati yang dieksekusi mati pada Senin (29/10), Iqbal mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman. Kemlu juga sudah berkunjung sebanyak 47 kali ke penjara Tuti sejak 2011.
Pemerintah Indonesia juga sudah mengirimkan protes ke Arab Saudi terkait eksekusi mati Tuti. Menlu RI juga sudah memanggil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia mengenai kejadian tersebut.
Kondisi kerja buruk
Serikat Buruh Migran menyoroti sistem kerja di Arab Saudi yang dinilai buruk.
"Jadi belajar dari pengalaman kasus Tuti dan pekerja migran Indonesia yang mengalami hukuman mati, kami melihat ada beberapa hal. Pertama, kondisi kerja di Arab Saudi buruk. Hal itu dilandasi sistem kafalah, yang apa namanya, privasi, keluarga warga negara Arab itu tertutup. Dia bisa melakukan apa saja sehingga bahkan negara pun tidan bisa melakukan intervensi," ujar salah seorang perwakilan Serikat Kerja Buruh, Boby, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Boby mengatakan pihak Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi tak bisa langsung masuk ke rumah majikan TKI jika terjadi sesuatu. Kedubes harus didampingi oleh aparat penegak hukum setempat.
"Untuk bisa masuk itu harus ada izin, kedua harus didampingi oleh aparat penegak hukum, kalau itu tidak diizinkan, artinya tidak bisa masuk, kondisi seperti ini rentan situasinya terhadap eksploitasi bahkan penganiayaan," ujarnya.
Dalam kasus Tuti, Boby mengatakan TKI tersebut sering mendapatkan perlakuan tak senonoh dari majikannya. Tuti juga tak bermaksud membunuh majikannya seperti yang dituduhkan.
"Jadi Tuti ini sering mengalamu pelecehan seksual baik itu ditoel, ataupun dipeluk dari belakang, yang peristiwa itu membuat dia merasa tidak terhormat, tidak bermartabat, akhirnya dia membuat aksi yang mungkin di luar dugaannya," ujarnya.
ae/hp