Larangan Nikah bagi Lelaki Arab
7 Agustus 2014Mengikat tali pernikahan dengan perempuan yang berasal dari Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diperbolehkan di Arab Saudi.
Menurut laporan surat kabar Makkah, alasan di balik larangan ini adalah angka statistik tak resmi yang menunjukkan bahwa total populasi komunitas dari negara-negara tadi di Arab Saudi telah melampaui 500.000 orang.
Harian itu juga melaporkan bahwa larangan ini sudah diterapkan ke dalam formulir aplikasi yang harus diajukan seorang warga Arab Saudi yang ingin menikahi seorang perempuan asing kepada pihak berwenang.
Kepala polisi di Mekkah, Jenderal Assaf al-Qurashi, juga mengkonfirmasi bahwa keempat negara itu sudah dikecualikan.
Banyak aturan
Formalitas untuk menikahi seorang warga asing juga sudah diperketat. Seorang lelaki harus berusia lebih dari 25 tahun untuk dapat menikahi perempuan asing. Apabila baru bercerai, seorang lelaki Arab Saudi harus menunggu selama 6 bulan sebelum mengajukan lisensi pernikahan.
Apabila sudah beristri dan seorang lelaki Saudi berniat menikahi seorang perempuan asing sebagai istri kedua, ia harus memberi bukti bahwa istri pertamanya mengidap kanker, cacat atau tidak dapat memberi keturunan.
Di Arab Saudi, seorang lelaki diperbolehkan memiliki empat istri, sesuai dengan hukum Islam.
Jumlah warga asing di Arab Saudi mencapai 9 juta orang, atau mencakup sekitar 30 persen dari total populasi.
cp/yf (afp, rtr)