1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Menlu Jerman: UU Keamanan Hong Kong Sangat Mengkhawatirkan

1 Juli 2020

Menteri Luar Negeri Jerman mengatakan Uni Eropa harus segera "mengambil sikap kuat" terhadap UU keamanan yang baru berlaku untuk Hong Kong. Dia juga memuji kekuatan Eropa "secara keseluruhan."

https://p.dw.com/p/3eca5
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas di Valencia
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko MaasFoto: picture-alliance/dpa/B. von Jutrczenka

Diberlakukannya undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong akan berdampak pada hubungan Eropa dengan Cina, demikian ujar Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas, Rabu (01/07). Maas juga menambahkan bahwa Uni Eropa harus "mengambil sikap yang kuat.”

"Apa yang terjadi di sana sangat mengkhawatirkan karena kami percaya bahwa otonomi Hong Kong terkisis secara bertahap,” ungkap Maas kepada stasiun penyiar publik Jerman ZDF. "Pada akhirnya, hubungan antara Cina dan Uni Eropa akan terpengaruh.”

Maas juga meminta Uni Eropa untuk mengambil tindak pencegahan. "Uni Eropa harus dengan cepat mengambil sikap yang kuat dalam hal ini. Bukan sebagai masing-masing negara Uni Eropa. Namun sebagai Eropa secara keseluruhan dengan bobot yang diperlukan,” ujar Maas.

Pada hari Rabu Jerman memulai tugas dalam memegang kursi kepresidenan Dewan Uni Eropa selama enam bulan.

Beberapa pemimpin negara dan pejabat pemerintah telah mengecam undang-undang kontroversial yang baru saja disahkan pada Selasa (30/06). UU Keamanan Hong Kong disebut-sebut akan menyasar para pihak yang dianggap menuntut "pemisahan diri, melakukan subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.”

Negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah mengatakan bahwa pemberlakukan UU ini akan berdampak pada hubungan mereka dengan Cina.

Sementara 27 negara lain, termasuk Jerman, Australia, dan Jepang, juga mengeluarkan teguran lisan terhadap Cina di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. Negara-negara tersebut menggambarkan "keprihatinan yang semakin dalam” terkait undang-undang baru ini.

Negara-negara tersebut mendesak Cina untuk mempertimbangkan kembali langkahnya, dan mengatakan bahwa undang-undang itu telah "merongrong” otonomi Hong Kong, dan diberlakukan tanpa partisipasi langsung dari rakyat, legislatif, atau pengadilan Hong Kong. Namun, 53 negara lain mengumumkan dukungannya terhadap undang-undang itu dalam pertemuan di Jenewa.

Namun sebuah pernyataan yang dilansir dari media pemerintah Cina menegaskan sikap pemerintahnya dan mengatakan bahwa: "Kekuatan legislatif dalam hal masalah keamanan nasional terletak pada negara, yang pada dasarnya bukan masalah hak asasi manusia.”

ae/ts (Reuters, dpa)