1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MK: 12 Kursi Pengacara tiap Kubu di Sidang Sengketa Pilpres

Detik News
26 Maret 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyiapkan 12 kursi untuk tim kuasa hukum para pihak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Jumlah kursi itu juga termasuk untuk dua juru bicara masing-masing pihak.

https://p.dw.com/p/4e89y
Ilustrasi: Sidang Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi: Sidang Mahkamah KonstitusiFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, pada Selasa (26/3/2024).

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Perkara pertama diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Fajar mengatakan MK bakal menambah dua kursi jika prinsipal atau capres-cawapres selaku pemohon hadir. Sehingga total yang bisa masuk ke dalam ruangan dari pihak pemohon maksimal adalah 14 orang jika pemohon hadir langsung.

"Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," ujar Fajar.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK, ada 48 pengacara yang membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan kubu Anies-Muhaimin. Sedangkan pada kubu Ganjar-Mahfud, ada 23 pengacara yang membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK.

MK Batasi Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Maksimal 19 Orang

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 besok. MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa para pihak yang bersidang maksimal 19 orang.

"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).

Fajar mengatakan jumlah maksimal saksi dan ahli itu sudah ditambah dari sebelumnya hanya 15 saksi dan 2 ahli. Kini, MK menyerahkan kepada para pihak soal komposisi dari 19 saksi dan ahli itu.

"Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu," ujarnya.

"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh," lanjutnya.

Sidang dua perkara berturut-turut

Dia menjelaskan sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon akan digelar besok pagi. Sementara, sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon digelar pada siang harinya.

"Pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 1, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai perkara 2," ucap Fajar.

MK juga memberikan kuota kursi sebanyak 12 orang untuk masing-masing pihak, belum termasuk prinsipal alias calon presiden dan calon wakil presiden jika hadir. Kuota sebanyak 12 orang tersebut diberikan untuk kuasa hukum dan juru bicara. Jika prinsipal hadir, kuotanya ditambah 2 menjadi 14 orang.

Baca artikelDetikNews

SelengkapnyaMK Cuma Siapkan 12 Kursi Pengacara Setiap Kubu di Sidang Sengketa Pilpres

MK Batasi Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Maksimal 19 Orang