Mulai 18 Desember Wisatawan ke Bali Wajib Tes PCR
15 Desember 2020Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - 2021 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk wisatawan yang datang.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12).
"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," lanjutnya.
Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.
Luhut minta kerumunan tahun baru dilarang
Kementerian Perhubungan memberi tanggapan soal aturan memperketat jalur masuk wisatawan ke Bali.
"Soal tes kesehatan saat di perjalanan ini merujuk pada putusan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan satgas untuk menindaklanjuti apa yg disampaikan Menko Maritim dan Investasi," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom.
Soal kewajiban tes PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus corona. Untuk mekanismenya, Luhut sudah meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.
Luhut juga meminta kerumunan perayaan tahun baru dilarang. Hal itu dilakukan pada 8 wilayah yang tren kasus coronanya sedang meningkat.
Sementara itu, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Luhut meminta untuk membatasi jam operasional tempat umum di Jakarta hanya sampai pukul 19.00. Dia juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75%.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," kata Luhut. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Mulai 18 Desember-4 Januari Wisatawan ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen
Wisatawan Wajib Tes PCR Kalau Mau ke Bali, Ini Jawaban Kemenhub