Mursi Diseret ke Pengadilan
2 September 2013Jaksa umum Mesir memerintahkan mantan Presiden Mesir, Mohammad Mursi untuk menghadap pengadilan dengan tuntutan melakukan dan menyulut kekerasan. Tuntutan itu berasal dari peristiwa bentrokan antara pendukung Mursi dan penentangnya di luar istana presiden di Kairo Desember 2012, yang menyebabkan tujuh orang tewas. Hal itu dinyatakan jaksa umum Minggu (01/09/13).
Kantor berita negara Mesir melaporkan bahwa Mursi, bersama 14 orang anggota Ikhwanul Muslimin lainnya akan diajukan ke pengadilan kriminal di Kairo. Sejauh ini tidak ada kepastian, kapan pengadilan akan dimulai. Mursi selama ini ditahan di lokasi yang tidak diketahui, sejak militer Mesir menggulingkannya dari jabatan di tengah demonstrasi massal terhadap presiden dan kabinetnya, 3 Juli lalu.
Komisi Konstitusi Ditunjuk
Juga hari Minggu, presiden sementara yang ditempatkan militer mengumumkan penunjukkan komisi yang beranggotakan 50 orang untuk meninjau kembali konstitusi Mesir dan mengadakan perubahan. Konstitusi yang berlaku saat ini dirancang oleh komisi yang didominasi orang-orang muslim militan. Konstitusi itu disetujui lewat referendum Desember 2012. Hanya 33% orang yang berhak memberikan suara, ikut referendum itu.
Ikhwanul Muslimin tidak termasuk gerakan politik atau partai yang diwakili dalam komisi amandemen konstitusi. Kelompok itu menolak ikut serta dalam proses. Mereka menganggapnya tidak sah, karena dibentuk oleh pemerintah yang ditunjuk militer, setelah militer menggulingkan Mursi yang dipilih secara demokratis.
Komisi hanya punya waktu 60 hari untuk mengajukan rekomendasi perubahan konstitusi. Setelah itu presiden punya waktu 30 hari untuk mengumumkan tanggal referendum, agar rakyat bisa memberikan suara bagi amandemen konstitusi. Militer telah berjanji akan mengembalikan demokrasi ke Mesir, dan mengadakan pemilihan umum awal tahun depan.
ml/hp (AFP, AP)