Mobil Diderek Adukan ke Gubernur Anies?
4 April 2018Ratna Sarumpaet emosi. Saat keluar dari mobil, petugas sedang memasang alat derek pada mobil MPV hitam miliknya. Dia pun lantas marah sambil mencari pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bertanggung jawab menderek mobil yang parkir di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa pagi (04/04). Ratna dianggap melanggar peraturan daerah, sehingga mobilnya harus dibawa ke Suku Kantor Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Video konfrontasi antara Ratna Sarumpaet dengan petugas dishub menjadi viral, bukan saja karena ia memarahi petugas, tapi terlebih karena Ratna menyebutkan dengan gamblang di depan para petugas bahwa ia akan mengadukan masalahnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Mobil diderek, adukan ke siapa?
Meski telepon yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta hanya diangkat oleh staf Anies Baswedan, namun jalur langsung Ratna Sarumpaet kepada pimpinan tertinggi ibu kota berbuah jawaban positif.
"Saya kasih tahu, dan dia bilang ‘oke Ibu Ratna, nanti saya bantu‘," ucap Ratna lewat telepon kepada tirto.id menirukan staf Anies ketika menceritakan insiden penderekan mobilnya di lokasi yang tidak ada rambu larangan parkirnya.
Tak lama berselang, mobil Ratna pun dikembalikan.
Efek kejut
Kembalinya mobil Ratna Sarumpaet dalam tempo singkat membuat sejumlah warganet geram, ada yang mengaitkannya dengan kasus pembacaan puisi Sukmawati yang menuai kontroversi, namun ada pula yang membandingkan insiden tersebut dengan ironi yang dialami warga Jakarta harus menanti di depan Balai Kota untuk mengadukan masalahnya kepada Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku tidak mengetahui jika mobil Ratna Sarumpaet telah dikembalikan. Ia menyamakan insiden itu dengan kasus Fajar Sidik, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra yang beberapa waktu lalu mengalami kejadian serupa.
"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada 'schock therapy', kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh," ungkapnya kepada detik.com.
Baca juga: Sandiaga, Becak dan Labirin Popularitas Politik
Perda untuk semua
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan penderekan kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan diterapkan kepada semua warga yang memarkir kendaraan di bahu jalan.
"Ruang jalan dibangun oleh negara menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum,” ungkap Andri seperti dikutip dari tirto.id sambil menambahkan "Apabila badan jalan ditetapkan menjadi off street parking, itu baru dikasih rambu dan marka. Kalau seumpamanya tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir.”
ts/hp (Kompas.com, Tirto.id, Detik.com)