Kenya Keluar dari ICC
7 September 2013Keputusan parlemen Kenya dibuat setelah perdebatan beberapa jam saja. Parlemen di Nairobi itu memang didominasi oleh kelompok yang mendukung Presiden Uhuru Kenyatta dan wakilnya William Ruto mencapai kekuasaan dalam pemilihan Maret 2013.
Langkah keluar ini sengaja melecehkan ICC yang akan mengadili Kenyatta dan Ruto atas tuduhan menyulut pertumpahan darah usai pemilu 2007.
Aden Duale pengaju mosi keluar dari ICC mengatakan bahwa langkah itu akan "menebus luka" pada citra Kenya. Ia juga mengusulkan agar pengunduran diri itu dilakukan dalam 30 hari.
Preseden mengkhawatirkan
Pengunduran Kenya merupakan yang pertama dalam sejarah ICC. Dikhawatirkan preseden ini akan diikuti oleh negara-negara Afrika lain, yang menyebut sorotan ICC sebagai tindakan diskriminatif.
Hari Selasa depan (10/09/13), Wakil Presiden Ruto akan diadili untuk tiga delik kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana ia diduga menghasut massa seputar 2007-2008, sehingga terjadi kerusuhan yang menewaskan 1,100 orang dan menyebabkan ratusan ribu orang terpaksa mengungsi.
Presiden Kenyatta akan diadili dua bulan kemudian, atas dakwaan bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan deportasi.
Kedua lelaki itu menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut, tapi menyatakan siap bekerjasama dengan pengadilan Den Haag.
Pengunduran Tak Hentikan Pengadilan
Pemilu Kenya 2007 disusul oleh pembunuhan etnis dan aksi balas dendam, yang menyebabkan pertumpahan darah terparah sejak perang kemerdekaan 1963.
Kenyatta dan Ruto yang bersaing pada pemilu 2007, kemudian bergabung dan terpilih Maret 2013 dalam pemilu yang relatif damai.
Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag dibentuk pada 2002 untuk mengadili kejahatan-kejahatan terparah dunia. Setiap Negara dapat bergabung secara sukarela. Pengunduran dari ICC harus dimulai dengan permintaan dari pemerintah yang bersangkutan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Proses pengunduran dari ICC membutuhkan sedikitnya satu tahun.
Pengunduran suatu negara tidak akan berpengaruh dan menghentikan prosedur pengadilan yang sudah berjalan.