YLBHI: TNI-Polri di Pengawasan Protokol Kesehatan Tak Tepat
7 Agustus 2020Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono, menyebut instruksi presiden (inpres) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19) sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Masyarakat pun diminta tidak resah atas adanya inpres yang memuat sanksi tersebut.
"Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan," kata Dini dalam keterangannya seperti dilihat detikcom, Jumat (07/08).
Dini menyebut inpres yang memuat sanksi tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Corona. Selain itu, inpres ini diterbitkan agar pengawasan protokol kesehatan lebih efektif.
"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19, dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di seluruh daerah," ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat, melalui inpres ini, bisa lebih tertib dan disiplin. "Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," imbuhnya.
Tidak tepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan melakukan pengawasan protokol kesehatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.
"Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi tentara nggak bisa masuk tuh ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa," kata Asfina kepada wartawan, Kamis (06/08).
Asfina kemudian mengatakan penempatan TNI untuk mengontrol protokol kesehatan tidaklah tepat. Dia menyinggung pelibatan tentara di era masa lalu.
"Dari sisi demokrasi memang tentara, betul TNI itu punya tugas perbantuan, tapi itu ketat sekali dan menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan," jelasnya.
Asfina menilai pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan ini untuk menakut-nakuti rakyat. Namun, menurutnya tidak tepat. Dia menyarankan justru yang seharusnya melakukan komunikasi ke publik adalah tenaga kesehatan masyarakat.
"Itu kan dianggap orang akan takut kalau diawasi petugas seperti Polri dan TNI, sebetulnya yang harusnya diperbanyak itu komunikasi publik yang jelas dan lebih banyak orang kesehatan masyarakat yang diterjunkan ke masyarakat atau tenaga kesehatan untuk memberi tahu bahwa untuk menyadarkan," kata Asfina.
"Karena untuk menakut-nakuti itu tidak akan menyelesaikan masalah, artinya menakut-nakuti dengan menggunakan, kalau kita melibatkan TNI dan Polri gitu, apalagi TNI itu pasti dimensinya ada kekerasan ya, dalam arti bisa represif, karena memang mayornya aparat yang memang untuk sesuatu yang represif meskipun TNI bukan di masa damai. Itu menurut saya nggak tepat sama sekali, kan protokol kesehatan bukan hanya di ruang publik, kan tidak," sambungnya.
Asfina mengatakan pelibatan Dinas Kesehatan setempat hingga perangkat desa dinilai lebih efektif untuk melakukan penyuluhan pentingnya protokol kesehatan. Dia berharap elemen masyarakat itu dioptimalkan. (Ed: rap/gtp)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Istana: Inpres Sanksi Pelanggar Protokol COVID untuk Keselamatan, Jangan Resah
YLBHI Nilai Pelibatan TNI-Polri di Pengawasan Protokol Kesehatan Tak Tepat