1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Abu Bakar Ba'asyir tak Penuhi Syarat Untuk Tahanan Rumah

5 Maret 2018

Pemerintah Indonesia tidak dapat memenuhi permintaan ulama militan paling berpengaruh di Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir, agar statusnya dijadikan  tahanan rumah.

https://p.dw.com/p/2thK4
Indonesien Prozess Abu Bakar Bashir islamischer Kleriker
Foto: Reuters/D. Whiteside

Pemerintah Indonesia tidak dapat memenuhi permintaan ulama militan paling berpengaruh di Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir, agar statusnya dijadikan  tahanan rumah.

Menurut Adek Kusmanto, juru bicara kementerian hukum dan hak asasi manusia, seperti dilansir dari The Strait Times, permintaan semacam itu dapat diajukan hanya oleh terdakwa yang mengajukan banding atau menunggu putusan pengadilan.

Karena Ba'asyir telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 15 tahun penjara, pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah (JI) berusia 79 tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permintaan dan pertimbangan, ujar Adek Kusmanto kepada The Straits Times, Senin (05/05).

Baca juga:

Jokowi Ditekan Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Adek sebelumnya mengatakan kepada kantor berita Antara bahwa Ba'asyir berhak mengajukan permintaan grasi, pengampunan presiden, dan berpotensi diizinkan pulang karena memenuhi semua persyaratan. "Dia sudah tua, usianya di atas 70 tahun dan dia menderita penyakit kronis," kata Adek.

Dia menambahkan bahwa jika Ba'asyir tidak ingin mengajukan permintaan grasi, dia kemudian harus dipenjara dan pemerintah akan memastikan bahwa dia mendapat perawatan medis yang tepat. "Kapan saja dia membutuhkan perawatan medis, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT) dan rumah sakit," kata Adek seperti dikutip dari Antara.

Pekan lalu, pengacara Ba'asyir, Mr Fachmi Bachmid mengatakan kepada The Straits Times bahwa Ba'asyir tidak akan mengajukan grasi karena hal itu berarti mengakui kesalahan. "Sudah pasti kita tidak akan melakukan hal itu, tapi kita meminta penahanan di rumah, sudah tua dan sakit, itu hak asasi manusia," katanya. Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit Kamis (01/03) lalu, dalam penjagaan polisi.

Adek juga mengatakan kepada The Straits Times bahwa Ba'asyir tidak dirawat di rumah sakit minggu lalu dan telah dijadwalkan untuk kembali dibawa di rumah sakit Kamis ini (08/03) untuk pemeriksaan lanjutan pembuluh darah di kakinya yang menghambat  darah ke jantung.

Ba'asyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara tahun 2011karena menghasut orang lain untuk melakukan tindakan teror dan membantu mendanai sebuah kamp pelatihan paramiliter di Aceh .

Pada bulan April 2016, pihak berwenang memindahkannya dari penjara keamanan Nusakambangan di Jawa Tengah ke penjara Gunung Sindur di luar Jakarta.

ap/hp (straittimes/antara)