Turki Limpahkan Kekuasaan Eksekutif ke Tangan Erdogan
4 Juli 2018Pemerintah Turki pimpinan Recep Tayyip Erdogan hari Rabu (4/7) melalui sebuah dekret melimpahkan kekuasaan eksekutif ke tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Keputusan tersebut diumumkan dalam lembaran resmi pemerintah, mengikuti amandemen konstitusi yang diputuskan April tahun lalu. Amandemen itu menghapus jabatan Perdana Menteri.
Dengan kewenangan yang baru, Presiden Erdogan sekarang dapat memutuskan pembentukan kementerian, memecat pegawai negeri tanpa persetujuan parlemen, menunjuk empat anggota Dewan Hakim dan Jaksa (HSK) dan membubarkan parlemen.
Presiden Erdogan diperkirakan akan dilantik di parlemen pada 8 atau 9 Juli 2018.
Sistem presidensial yang baru ditetapkan melalui referendum konstitusi pada bulan April 2017, yang disetujui oleh mayoritas pemilih Turki.
Batas masa jabatan Presiden ditetapkan maksimal dua masa jabatan, satu masa legislatur berlangsung selama lima tahun. Tetapi jika parlemen menetapkan pemilihan awal selama masa jabatan kedua, presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan ketiga.
Recep Tayyip Erdogan menjabat sebagai Perdana Menteri Turki dari tahun 2003 hingga 2014. Ketika itu, jabatan presiden hanya bersifat seremonial. Yang menjadi kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Erdogan lalu mencanangkan perubahan menuju sistem presidensial dan bulan April 2017 dan menggelar referendum kosntitusi yang mengubah lebih 70 artikel konstitusi.
Erdogan terpilih kembali sebagai presiden dalam pemilihan bulan Juni 2018, setelah mempercepat penyelenggaraan pemilu satu tahun lebih awal dari rencana sebelumnya.
hp/rn (ap, rtr)