1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kebebasan BerpendapatIndonesia

Peringatan Darurat: Batalkan RUU dan Aksi Kekerasan Polisi

23 Agustus 2024

Peringatan Darurat sukses membuat berbagai elemen masyarakat turun ke jalan hingga membuat DPR batal merivisi UU Pilkada. Namun, aksi demonstrasi ini diwarnai tindakan kekerasan oleh polisi.

https://p.dw.com/p/4johJ
Spanduk dan alat peraga aksi demonstrasi Peringatan Darurat terpampang di pagar Gedung DPR RI dalam aksi tolak DPR merevisi UU Pilkada
Demonstrasi di depan Gedung DPR RIFoto: Levie Wardana/DW

Slogan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang membanjiri lini masa berbagai media sosial di Indonesia terbilang cukup berhasil untuk menggerakkan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka melakukan aksi penolakan kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang berencana merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Berdasarkan penelusuran Tim DW Indonesia di lapangan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis (22/08) ini diikuti oleh setidaknya ribuan peserta di halaman depan kompleks Gedung DPR/MPR RI di Jakarta Pusat. Aksi juga kembali terjadi di sejumlah titik pada Jumat (23/08) meski jumlah massa tidak sebesar hari sebelumnya.

Rencananya, Partai Buruh berniat untuk melanjutkan aksi protes di depan Gedung DPR RI pada Jumat siang. Hanya saja, setelah DPR mengeklaim revisi UU Pilkada dibatalkan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menunda rencana tersebut.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Aksi ini adalah respons dari berbagai elemen masyarakat yang menentang Baleg DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Karena setelah MK membuat Putusan soal ambang batas suara dan usia minimum kepala daerah, Baleg DPR pada Rabu (22/08) mengadakan rapat pembahasan terkait UU Pilkada yang sejatinya sudah direncanakan sejak tahun 2023.

Aksi Peringatan Darurat dikawal ribuan aparat

Tim DW Indonesia tiba di depan pagar Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Kamis (22/08) pukul 09:13 WIB.

Saat itu, bagian pagar depan kompleks DPR yang tidak terbuka untuk akses keluar masuk publik belum dipenuhi oleh massa aksi, maupun poster-poster penolakan. Pihak kepolisian pada saat itu juga belum menutup arus lalu lintas, yang tadinya berencana mengalihkan kendaraan pada pukul 09:00.

Begitu juga dengan pengamanan, belum ada tampak polisi yang berjaga di sekitar depan Gedung DPR. Pihak kepolisian antihuru-hara hanya terlihat berjaga di pintu akses samping pagar utama Gedung DPR, lengkap dengan tamengnya. Dari bagian dalam halaman kompleks parlemen, terlihat sejumlah tenda atau barak yang berisi sejumlah kepolisian.

Dilansir dari detik.com, memang pihak kepolisian sebelumnya telah mengatakan bahwa akan ada sekitar 3.286 personel yang disiagakan untuk "mengamankan" jalannya demonstrasi ini. Dengan rincian, Di Patung Kuda 1.273 personel. Di DPR 2.013 personel, kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Aksi Peringatan Darurat berjalan damai hingga sore

Berdasarkan pantauan Tim DW Indonesia di sekitar Gedung DPR, aksi Peringatan Darurat sejak pagi berjalan sangat kondusif. Massa berorasi dengan tertib menyampaikan keresahan dan tuntutannya.

Hanya saja, beberapa peserta demonstrasi yang saat itu berada di sekitar Gedung DPR, sempat terlihat geram dan menyoraki anggota DPR, yang belakangan diketahui adalah Habiburokhman. Beberapa ada yang melontarkan kata-kata kasar saat Habiburokhman hendak menemui massa aksi.

Beberapa peserta aksi, yang belum bisa dikonfirmasi berasal dari elemen mana, saat itu terlihat melemparkan botol plastik ke arah anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut.

Sekitar pukul 15:00 WIB, Tim DW mulai meninggalkan lokasi demonstrasi. Terlihat beberapa rombongan mahasiswa mulai berdatangan ke arah Gedung DPR. Mereka tampak mengenakan almamater dan membawa bendera kampus hingga organisasinya. Kelompok mahasiswa tersebut juga menyanyikan yel-yel yang berbunyi: "Hati-hati provokasi."

Sejumlah massa aksi demonstrasi Peringatan Darurat di Jakarta menolak DPR merevisi UU Pilkada, Kamis (22/08)
Massa aksi Peringatan Darurat di JakartaFoto: Dita Alangkara/AP Photo/picture alliance

Komnas HAM: Aparat pakai kekuatan berlebihan ketika bubarkan peserta aksi

Sejatinya, aksi penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi ini telah diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, hak peserta aksi dibatasi melakukan orasi hingga pukul 18:00 di tempat terbuka.

Hal tersebut juga diterapkan dalam demonstrasi Peringatan Darurat ini. Pihak kepolisian mulai melakukan sterilisasi halaman depan Gedung DPR sejak pukul 17:00. Berbagai tayangan di TV Nasional menjelaskan soal massa aksi dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons kejadian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat pemukulan mundur aksi massa ini. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut "aparat mulai menyebarkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa."

Data yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat 159 peserta aksi telah ditangkap. Selain itu, Aliansi Jurnalis Indonesia mengatakan bahwa sejumlah jurnalis telah ditangkap dalam aksi pada hari Kamis itu. 

Pakar Hukum Jawab Pertanyaan Warganet soal Dinasti Politik

TAUD: Ada 39 kekerasan oleh aparat

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Fadhil Alfathan, kepada DW Indonesia mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap 39 orang peserta aksi massa di Polda Metro Jaya. Kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah.

Fadhil mengatakan bahwa TAUD akan kembali melakukan pendampingan pemeriksaan pada Jumat (23/08) siang.

"Kalau dari data kita (TAUD), kekerasan psikis, dan verbal, total 39, yang kita temukan saat pemberian bantuan hukum di Polda," kata Fadhil lewat sambungan telepon.

Saat melakukan pendampingan tersebut, Fadhil menjelaskan ada seorang peserta aksi yang mengalami kekerasan dari pihak kepolisian hingga menyebabkan korban mengalami patah pada bagian hidung, muka lebam, hingga pincang.

Keterangan kekerasan pada korban itu merupakan observasinya sebagai seorang nonmedis, tambah Fadhil.

Mengomentari 159 peserta aksi yang ditahan kepolisian itu, Fadhil mengatakan, jika benar sebanyak itu peserta aksi yang ditahan, "di mana keberadaan mereka saat ini?"

Para komika bergabung aksi Peringatan Darurat di Gedung DPR RI
Rombongan stand up comedian atau komika ikut turun menyuarakan keresahannya dalam aksi Peringatan Darurat di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/08)Foto: Pratama Indra

Komika, aktor, sutradara turun ke jalan

Berdasarkan pantauan Tim DW Indonesia, pada hari itu ada berbagai elemen masyarakat turun ke jalan yang berasal dari berbagai kalangan. Misalnya pada pukul 09:50, terlihat beberapa stand up comedian (komika) yang datang menggunakan pakaian serba hitam. Terlihat juga Bintang Emon, Abdur Arsyad, Arie Kriting, Mamat Alkatiri, hingga pelawak senior Cing Abdel.

Pada waktu tersebut, massa sudah mulai berdatangan dan beberapa mobil komando yang menjadi pusat orasi para aksi demonstran juga sudah parkir di depan Gedung DPR.

Rombongan komika dan pelawak ini tampak dikerubungi oleh sejumlah awak media yang berupaya meminta keterangan mereka terkait aksi ini, ada juga beberapa orang yang hendak berfoto. Sebelum menuju pusat orasi, para komika ini ada yang sempat melakukan aksi sujud.

Saat aksi massa mulai memadati depan Gedung DPR dan orasi dimulai, dari arah samping terlihat juga aktor Reza Rahadian. Para peserta aksi langsung mengerubungi Reza yang saat itu juga diwawancara oleh awak media.

Reza saat diwawancarai mengaku tidak lagi marah dengan sikap para anggota dewan tersebut, melainkan dia sudah merasa kecewa.

Belakangan, para komika dan aktor ini mendapat kesempatan untuk menyampaikan keresahan dan tuntutannya dari mobil komando.

Sama tapi tidak serombongan, sutradara kawakan Joko Anwar juga terlihat hadir di depan Gedung DPR. Dia sudah berada di tempat protes sejak Kamis (22/08) pagi.

(mh/ae)